Radar Sriwijaya (OKI) – Seorang Montir alias tukang servis elektronik yang bernama Utut Adianto (45) Warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres OKI lantaran nyambi menjual narkoba jenis sabu, dalam penggrebakan kamis (12/7) sekitar pukul 01.00 wib.
Dari tangannya petugas berhasil menemukan 14 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 11,32 gram, 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek, serta barang bukti lainnya hasil penggeledahan di kediaman tersangka yang sering dijadikan tempat pesta barang haram tersebut.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Herry Yusman didampingi Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan, Kamis (12/7) siang mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada orang berjualan narkoba di Desa Muara Batun yang sudah meresahkan masyarakat, dan di rumahnya sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Anggota Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan setelah diselidiki dilakukan penggerebekan di kediaman terduga yang berada di Desa Muara Batun Jejawi OKI. Seorang laki – laki bernama Utut Adianto berhasil diamankan, setelah diperiksa ditemukan barang bukti yang diduga sabu berikut 1 pucuk senpira,” ungkapnya.
Selain 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar dan senpira, lanjutnya, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah kaleng warna merah bertuliskan ALIVE, 1 buah kaleng roti warna kuning merk serena, 3 bundel plastik bening, 1 buah HP Nokia warna putih, 1 buah HP OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
“Kesemuanya berikut tersangka sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia.(bud)