Radar Sriwijaya – Zainudin (41) bersama dua rekannya, Bambang Sugianto (45) dan Andreas Eskoba Hutabarat alias Ucok (40) diringkus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (10/7/2018). Ketiganya diringkus lantaran diduga mencuri kabel listrik untuk Light Rail Transit (LRT) Palembang.
Berdasarkan pengakuan tersangka Zainudin, niat mencuri muncul karena rasa kesalnya terhadap PT. BICC Citra KSI, perusahaan tempatnya bekerja, yang berhenti menggajinya sejak 3,5 tahun lalu.
“Saya sudah bekerja sejak lima tahun lalu. Sudah 3,5 tahun saya tidak digaji, sebulan Rp1,2 juta. Katanya proyek mandek jadi tak bisa gaji. Saya nyambi ngojek, tapi masih tak cukup. Akhirnya terpaksa mencuri kabel,” ujarnya, saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (12/7/2018).
Akhirnya Zainudin mengajak dua rekannya untuk mencuri kabel yang disimpan di gudang kantor tempatnya bekerja, di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin pada 6 Juni 2018 lalu.
Modusnya, mereka memotong kabel saluran kabel tingkat tinggi (SKTT) 150 KV yang digunakan untuk mendukung kelistrikan LRT Palembang. Sedikit demi sedikit, mereka mencuri hingga perusahaan kehilangan 400 meter kabel berdiameter 10 sentimeter tersebut.
“Kami potong pakai gergaji besi. Setiap ngambil paling satu meter. Kami kupas ambil tembaganya. Satu meter itu kami jual Rp1,5 juta. Kami bagi rata Rp500.000 setiap orang,” ungkap Zainudin.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara menuturkan, aksi pelaku diketahui saat pihak perusahaan bersama PLN mengecek gudang penyimpanan kabel tersebut.
Saat diaudit, kabel sepanjang 400 meter hilang dengan total kerugian Rp600 juta hilang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Saat diselidiki oleh Unit II pimpinan Kompol Bakhtiar, diduga ada keterlibatan orang dalam. Akhirnya diketahui Zainudin yang bekerja sebagai penjaga keamanan merupakan otaknya. Setelah dikembangkan, dua pelaku lagi kami tangkap,” ujarnya.
Namun salah satu tersangka yakni Ucok melawan petugas saat hendak ditangkap di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Sehingga polisi menindak tegas dengan menembak kaki kiri pelaku untuk melumpuhkannya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” papar Yoga. (den)