Jadi Caleg Gerindra Wabup OKI Wajib Mundur

**Masa jabatan berakhir 15 Januari 2019.

Radar Sriwijaya (OKI) – Wakil Bupati OKI periode 2014 – 2019 HM Rifai SE dipastikan menjadi salah seorang bakal calon anggota legislative (bacaleg) DPRD OKI 2019 -2024, dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) V kecamatan Lempuing – Lempuing Jaya.

Kepastian tersebut diketahui setelah DPC Partai Gerindra OKI mendaftarkan Bacalegnya ke KPU OKI, dimana nama HM Rifai SE menjadi caleg gerindra Dapil V dengan nomor urut 2.

Dengan telah mendaftarkan diri sebagai bacaleg, maka sesuai dengan ketentuan HM Rifai wajib mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati OKI yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Januari 2019.

Ketua KPU OKI Dedi Irawan didampingi Komisioner Devisi Teknis, Amrullah, mengatakan, hal tersebut menjadi syarat pendaftaran bagi anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/ kota sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

“Kepala daerah itu dilarang menjadi caleg, kecuali mundur dulu dari jabatannya saat pencalegan. Jadi harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak bisa dicabut kembali. Surat itu sudah harus diajukan sejak jadi Bacaleg. Tidak harus menunggu ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS),” katanya.

Terkait dengan pencalonan Wakil Bupati OKI HM Rifai SE sebagai Caleg dari Gerindra, menurutnya KPU OKI pasti akan mencoretnya di Daftar Caleg Tetap (DCT), jika tidak mundur.

“Sesuai PKPU nomor 20/2018 kepala daerah yang nyaleg wajib mundur, dan SK pemberhentian H-1 sebelum penetapan DCT kita terima, kalau lewat itu pencalegannya dibatalkan,” tandasnya.

Menurut Amrullah, sesuai dengan tahapan, penetapan DCT untuk DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ kota akan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang, sementara jabatan HM Rifai akan berakhir pada 15 januari 2019 mendatang.

“Jadi saat penyerahan DCS, Kepala daerah harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan pengunduran diri. Surat itu wajib diserahkan parpol kepada KPU paling lambat pada akhir masa perbaikan berkas administrasi bacaleg,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan tahapan, KPU OKI saat ini sedang melakukan verifikasi berkas pencalonan yang telah disampaikan hingga tanggal 21 juli 2018.

“Kita akan verifikasi semua berkas yang diserahkan ke kita, kalau mendaftar kita akan cek sudah ada belum surat pengunduran dirinya.” Katanya.
Sementar itu Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nanda SH mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagaimana yang diminta oleh KPU OKI.

“Nanti akan kita lengkapi sebelum waktu yang ditentukan.” katanya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *