3,4 Tahun Buron, Andre Diciduk Sedang Berada di Pasar

Radar Sriwijaya – Setelah menjadi buronan Polisi sejak Maret 2015 lalu, Andre (19) warga Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini berhasil diringkus jajaran Polsek Bayung Lincir, Minggu (22/7/2018) di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

Tersangka bersama dua temanya (DPO) telah melakukan pencurian dengan kekerasan, terhadap korban seorang pelajar bernama Sidik Purnomo (17) pada Kamis (19/3/2015) lalu. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bahu kiri sebanyak satu liang, juga kehilangan satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

Setelah peristiwa itu, tersangka Andre bersama dua temanya sudah masuk dalam pencarian Polisi. Hingga akhirnya tersangka bersahasil ditangkap saat sedang berada di pasar sungai lilin sekitar 15.00 WIB, pada Minggu (22/7/2018) lalu.

“Penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang menyatakan pelaku tengah berada di Pasar Sungai Lilin. Dari informasi tersebut pengejaran langsung dilakukan dan pelaku Andre berhasil diamankan,” ujar Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Bayung Lincir, AKP Bagus Adi Suranto, Senin (23/7/2018).

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Andre yakni bermula korban bersama temannya sedang berada di dermaga. Pelaku langsung mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa banyak basa-basi para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak korban.

“Tanpa pikir panjang pelaku Andre langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusukkan ke arah tubuh korban yang mengenai bagian bahu kiri sebanyak satu kali, selanjutnya langsung membawa lari satu unit Handphone, dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.

Untuk pelaku lainnya yakni Heru dan Paruli, sambung Bagus, saat ini tengah dalam pengejaran oleh pihaknya dan telah masuk dalam DPO. “Dua pelaku lain masih dalam pengejaran, untuk barang bukti sepeda motor masih dalam proses penyidikan,” tandasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *