Ketua Lembaga Aliansi Indonesia OKUT Dilaporkan Kepolisi

**Dianggap Cemarkan Nama Baik

Radar Sriwijaya (OKUT) – Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten OKU Timur, Budi, dilaporkan ke SPKT Polres OKUT, Rabu (25/7/2018) karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik oleh sebuah pemberitaan yang disebar melalui sosmed pada 17 juli 2018 lalu.

Laporan tersebut dibuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) OKU Timur H Rusman, atas dugaan pencemaran nama baik. sesuai dengan  tanda bukti lapor nomor : TBL-B/113/VII/2018/Sumsel/OKUT dan diterima oleh Kanit SKPT Aipda Haitami.

Dalam gelar konferensi pers kepada awak media, Rusman mengatakan, ia melaporkan pencemaran nama baiknya di medsos karena perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik pribadi, keluarga, lembaga yang dipimpinnya, bahkan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur.

Sebab, pemberitaan sepihak tersebut dinilainya telah merugikan karena menuduh adanya pemotongan Dana Desa (DD) untuk Bimtek Kades belum lama ini.

“Kita sangat dirugikan, terlebih wartawan dan lembaga yang membuat berita ini sepihak tanpa ada konfirmasi ke kita,” jelasnya.

Rusman menjelaskan, kegiatan bimtek yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui surat Kementrian serta Peraturan Bupati OKU Timur. Yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Kades dalam mengelola keuangan desa.

“Bahkan uang untuk kegiatan tersebut tidak masuk ke Dinas PMD OKU Timur melainkan langsung ke Lembaga Manajemen Keuangan dan Ilmu Pemerintahan sebesar Rp 12 juta untuk pelatihan Kades dan Bendahara. Kemudian ke Lembaga Menejemen Indonesia (Lemindo) Rp 6 juta untuk pelatihan Sekretaris Desa,” paparnya.

Dirinya menegaskan bahwa pemberitaan di media online tersebut yang berisikan pemotongan Dana Desa secara paksa sebesar Rp 18 juta per desa oleh Kepala Dinas PMD berinisial R adalah tidak benar.

Sementara, kuasa hukum pelapor, Herwani SH menjelaskan, kegiatan bimtek itu ada dasar hukumnya, dan pemberitaan di media online itu sangat menyudutkan dan merugikan kliennya. Terlebih pemberitaan itu sama sekali tidak berimbang dan tanpa ada konfirmasi dari kliennya.

“Yang jelas baik secara pribadi dan keluarga serta dinas, klien saya merasa tertekan dengan pemberitaan sepihak. Klien kami sudah menunggu itikad baik terlapor selama satu minggu ini, namun karena tidak ada itikad baik, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, terlapor, Budi, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berita yang dibuatnya bukan berdasarkan cerita kosong dan sudah berdasarkan ungkapan Kades yang mengakui adanya pemotongan Dana Desa Rp 18 juta yang dilakukan oleh Dinas PMD melalui Camat.

“Kita siap dengan dilaporkan ke kepolisian, karena yang kita ungkapkan sesuai fakta,” ucapnya.

Disinggung mengenai bukti fisik dari pemotongan DD tersebut, Budi dengan tegas mengatakan, jika bukti pemotongan tersebut ada.

“Namun maaf, untuk bukti pemotongan tidak bisa kami ungkapkan sekarang, tapi jika masuk ke ranah hukum, baru kami akan buka,” pungkasnya.(diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *