Radar Sriwijaya – Kegiatan kanalisasi yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) membuat masyarakat Desa Betung Timur, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur resah. Karena itu puluhan perwakilan desa pada Senin (30/7/2018) mendatangi kantor DPRD untuk mengadukan nasib mereka.
Kepala Desa (Kades) Desa Betung Timur, Kecamatan Semendawai Barat Ismail, mengatakan ada masalah besar di desa yang dipimpinnya berupa kegiatan kanalisasi oleh perusahaan PT LPI di atas lahan 2500 hektar.
Sebagian kanal itu masuk di kebun-kebun masyarakat dan lahan-lahan masyarakat, kondisi ini sangat merugikan masyarakat.
“Karena itu atas nama masyarakat saya meminta pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi,” terangnya.
Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan, Desa Betung Timur Danial, menambahkan pembuatan kanalisasi merusak kebun milik masyarakat dan ini sangat merugikan masyarakat. Menurut PT LPI itu program pemerintah pusat untuk mengantisipasi kebakaran hutan.
“Sedangkan di tempat kami sudah tidak ada hutan lagi tapi sudah kebun seluruhnya, karena itu kami keberatan, ini bentuk penjajahan modern,”katanya.
Masyarakat berharap pemerintah untuk melindungi masyarakat karena ini cara pembunuhan secara perlahan. Sekarang 70 persen wilayah desa sudah masuk ke HGU.
“Ini tentu sangat mengancam keberadaan Desa Betung Timur,” katanya.
Ketua DPRD OKU Timur Beni Defitson SIP, MM, saat menerima perwakilan masyarakat, menjelaskan pembuatan kanal dilaksanakan oleh PT LPI yang dirasakan menjadi masalah di tengah masyarakat.
Karena itu pemerintahan meminta laporan yang sebenarnya agar dicarikan jalan penyelesaiannya.
“Kita baru mengetahui dan baru menerima laporan namun demikian masalah ini akan kita selesaikan, secepatnya,” ujarnya.
Sementara Bupati OKU Timur, HM Kholid Mawardi S.Sos, MSi, mengungkapkan untuk membatalkan HGU bupati tidak bisa karena itu merupakan produk hukum harus digugat secara hukum dan untuk mengembalikan hak masyarakat harus ada-ada bukti hukum.
Biasanya masyarakat lemah diadministrasi, namun sejak kabupaten ini dimekarkan baru ditertibkan administrasi.
“Bupati hanya bisa menyetop sementara kegiatan pembuatan kanal ini,” tambahnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK, minta dokumen untuk dipelajari guna menyelesaikan masalah ini. “Kita akan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan secepatnya,”tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Ir H Juniah MP, menjelaskan masyarakat Desa Betung Timur sekarang dijajah dan dirampok oleh perusahaan raksasa yang selama ini dikenal kuat karena itu pemerintah harus menyelesaikan masalah ini.
“Karena itu saudara bupati kami minta mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini, jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” tambah Ketua DPC Partai Gerindra OKU Timur ini. (man)