Radar Sriwijaya (OKU) – Ibnu Rahmadani alias Toyib alias Sumbing (44) terancam tidak bisa pulang hingga empat tahun lamanya, pasalnya warga Dusun Mekar Jati, RT.04, RW.02, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU tersebut terlibat dalam peredaran narkoba.
Bang Toyib tidak bisa berkutik saat jajaran satresnarkoba meringkusnya dan mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,04 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bang Toyib dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Dra. Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Res Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIK. saat jumpa pers ungkap kasus bandar narkoba dihalaman Mapolres OKU, Rabu (1/8/2018) menjelaskan, polisi berhasil membekuk bandar narkoba Lubukraja yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat.
Menurut informasi, pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Ibnu Rahmadi alias Toyib alias Sumbing sering melakukan tranksaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, Satnarkoba langsung bergerak menuju rumah tersangka yang disebut-sebut sering dijadikan tempat transaksi barang terlarang.
Setibanya di rumah yang beralamat di Dusun Mekar Jati, RT.04, RW.02, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, polisi langsung menyebar.
Setelah menunggu selama 1,5 jam, anggota Satresnarkoba akhirnya melihat tersangka memasukkan motor kedalam rumah.
Melihat hal itu, petugas dengan cepat langsung mengepung rumah tersangka, beberapa petugas juga masuk kedalam rumah sementara yang lain berjaga diluar. Polisi memerintahkan pelaku menyerah sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa kotak kaleng warna coklat hijau bertuliskan teens di dalamnya dan terdapat satu bal plastik klip bening berisikan 2 dua buah plastik klip bening
Masing-masing plastik berisikan lima buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bening didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisikan 11 buah plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian satu buah plastik warna hitam didalamnya terdapat satu buah kotak warna hitam yang bertuliskan lois spain yang di dalamnya terdapat satu buah sarung dasar warna cokelat didalamnya terdapat satu buah timbangan warna hitam yang dibungkus dengan sarung kulit timbangan warna hitam.
Tiga buah ball plastik klip bening kosong. dua buah skop sabu, satu buah senjata api rakitan jenis revolver warna silver, amunisi aktif sebanyak 12 butir, dua buah kertas timah rokok warna merah, satu buah kertas timah rokok warna emas, satu lembar uang kertas senilai Rp.2.000 yang telah sobek, sertaatu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Menurut kapolres, Pelaku merupakan target operasi polisi, dimana pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dikenal sebagai pemakai, penjual dan pengedar narkoba jenis sabu yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat. Informasinya, pelaku juga memiliki senjata api berikut belasan amunisi yang masih aktif sehingga sangat berbahaya.
Sementara itu tersangka mengaku baru pertama kali melakoni bisnis narkoba. Menurtunya, barang haram itu didapat dari penjual yang berada diwilayah Kabupaten OKU Timur, sedangkan senpi merupakan jaminan dari pembeli yang belum membayar.
Namun dirinya mengakui pernah ditahan di tahun 2007 dengan kasus yang sama, setelah keluar kembali melakukan hal yang sama dengan alasan ekonomi.
“Senpi ini milik pembeli, tapi karena dio belum bayar senpi ini menjadi jaminannyo,” terang pelaku yang juga ayah dua anak ini (Diq)