Ijazah Alumni UIN Tidak Terdaftar di SIVIL, Proses Registrasi Bisa Diwakilkan

Radar Sriwijaya – Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPD) UIN Raden Fatah Palembang, Fakhruddin mengatakan, proses pendaftaran ijazah pada Pangkalan Data Ristekdikti (Forlap) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) Ristekdikti melalui pihak kampus bisa diwakilkan.

Dijelaskannya, alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang khususnya lulusan 2016 ke bawah dipersilahkan cek data di Forlap Ristekdikti dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) Ristekdikti.

Jika tidak terdaftar maka dipersilahkan datang ke kampus dengan membawa kopi ijazah yang dilegalisir agar bisa dibantu didaftarkan pada dua Forlap Dikti dan Civil Ristekdikti.

“Untuk pangkalan data Ristekdikti bisa di lihat melalui laman https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa. sedangkan untuk lihat Civil bisa melalui laman https://ijazah.ristekdikti.go.id/,” ujarnya saat dikonfirmasi di gedung PUSTIPD, Rabu (1/8/2018).

Fakhruddin mengatakan, dalam pelaksanaan proses pengisian data saat mengikusi seleksi Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya hanya menggunakan bukti data dari Forlap Ristekdikti saja namun pada tahun ini ada tambahan harus terdaftar pada SIVIL Ristekdikti.

“Jadi bukan PIN, tapi harus terdaftar ada SIVIL Ristekdikti. Kalau PIN khusus untuk operator saja dan tidak bisa diakses oleh mahasiswa dan alumni,” terangnya.

Selama ini, Fakhruddin mengaku, ada kelalaian dari pihaknya karena tidak memantau proses upload data alumni yang dilakukan bagian BAAK ke Forlap Ristekdikti terkhusus masalah SIVIL Ristekdikti sehingga data alumni tahun 2016 ke atas belum didaftarkan pada Forlap dan SIVIL Ristekdikti.

“Kalau butuh cepat, silahkan datang ke posko yang kita buka, posko akan tetap dibuka setiap jam kerja dan akan ditutup jika proses upload data alumni sudah selesai 100 persen. Waktu upload sendiri hanya memerlukan 2-3 jam saja tergantung keadaan server Ristekdikti,” tegasnya.

Ditambahkannya, dalam proses pendaftaran CPNS sendiri yang diperlukan bukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) namun Forlap Ristekdikti dan SIVIL yang biasanya diminta screenshoot saat melakukan proses pendaftaran CPNS. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *