Radar Sriwijaya – Tim gabungan Polsek Tanjung Agung dan Tim Rajawali Polres Muara Enim, mengamankan tiga pelaku spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Namun, satu pelaku tewas lantaran melawan petugas saat akan diamankan, serta seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku ini adalah, Basrin (43), warga Dusun Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim (tewas), Samsul Bahri alias Darit (45), warga Tanjung Karang, Kacamatan Tanjung Agung, Solkoder alias Sol (37), warga Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, dan AD (DPO).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh Tim Gabungan tentang keberadaan kelompok pelaku spesialis Curat yang akan melakukan pencurian baterai tower milik sejumlah provider baik Telkomsel maupun XL yang berada di Desa Tanjung Agung, teptanya dekat SMAN 1 Tanjung Agung, pada Kamis (2/8/2018), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Lalu tim gabungan bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, para pelaku datang dengan mengendarai sebuah mobil dan langsung dihadang oleh petugas. Namun, saat kendaraan pelaku berhasil dihentikan, para pelaku berusaha melarikan diri dan salah satu tersangka (Basrin) melakukan perlawanan dengan sebilah Sajam jenis badik, sehingga petugas terpaksa mengambil tidak tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan, sehingga tersangka tumbang dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Rabain Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, melalui Plh Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Rusli SH MH mengatakan, pelaku dikenal sangat ahli dalam melakukan aksinya, dengan memahami dan menggambar kondisi TKP yang akan menjadi targetnya tiga hari sebelum beraksi.
“Mereka (para pelaku) melakukan dengan terkoordinir, setiap pelaku memiliki peran tersendiri. Selain menggasak baterai tower provider, para pelaku juga terlibat aksi Curanmor di wilayah hukum Polres Muara Enim. Satu pelaku meninggal dunia karena terkena timah panas setelah mencoba melawan petugas dengan Sajam. Dua telah kita amankan, satu masih dalam pengejaran dan datanya sudah kita kantongi,” jelas Iptu Rusli, Kamis (2/8/2018).
Dikatakannya, palaku yang meninggal dunia (Basrin) merupakan residivis kasus Curat dan Curas serta diduga kuat sebagai otak dari pencurian beterai tower.
“Para pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa lima unit baterai tower milik provider XL jenis Genisis, satu unit mobil Xenia BG 1376 NL milik pelaku AD, dua Sajam jenis badik, dan empat unit sepeda motor.
Sementara, menurut pengakuan pelaku Darit, kalau barang hasil curian yang diperolehnya di jual keluar kota dengan harga yang bervariasi, dan hasil penjualan dibagi rata.
“Kami menjualnya ke daerah Lahat, harganya bervariasi antara Rp25 sampai Rp 35 juta perbaterai,” katanya. (den)