Radar Sriwijaya – Niat Firdaus (57), warga Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba untuk mendapatkan uang yang besar dari keuntungan menjual narkotika jenis sabu-sabu harus terhenti.
Firdaus ditangkap jajaran Polsek Tungkal Jaya saat sedang menunggu pembeli. Penangkapan Firdaus terjadi di Jalan Palembang – Jambi Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Selasa (31/8/2018).
“Awalnya masuk informasi masyarakat, dilakukan pengembangan dan penyelidikan,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, Kamis (2/8/2018).
Selanjutnya, sambung Herman, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku yang saat itu sedang menunggu pembelinya.
“Kita langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu di dalam kamar tidur tersangka,” jelas dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, narkotika jenis sabu sabu sebanyak 16 paket dengan berat 10,87 gram, satu buah timbangan digital, dua bal kantong plastik klip bening, tiga buah jarum suntik.
Kemudian, satu buah sekop plastik yang terbuat dari pipet warna putih, satu buah korek api gas, satu buah handphone dan satu buah bungkus rokok yang berisi uang tunai senilai Rp.1.300.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tungkal Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terutama darimana narkotika tersebut didapat oleh pelaku,” tandas dia. (den)