Radar Sriwijaya – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan Polres Pagaralam. Sosialisasi keseluruh penjuru Kota Pagaralam terus dilakukan baik melalui Polsek dan Sat Binmas Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono mengungkapkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada seluruh masyarakat Pagaralam akan bahaya membakar hutan dan lahan. Selain akan merusak lingkungan, membakar hutan dan lahan juga merupakan salah satu tindak kejahatan.
“Kami minta seluruh masyarakat Pagaralam untuk tidak membakar hutan dan lahan. Berdasarkan UU RI Nomor 33 Tahun 2014, tentang perkebunan pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya, Selasa (7/8/2018).
Agar upaya tersebut tidak dialami masyarakat Pagaralam, kata Dwi, pihaknya melalui Polsek dan Sat Binmas Polres Pagaralam gencar melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan karhutlah. Apalagi, memasuki musim kemarau ini kebakaran hutan akan sangat mengancam.
“Kita sudah berkoordinasi dengan semua pihak baik itu BPBD, Basarnas dan pihak terkait lainnya untuk mengantisipasi karhutlah. Apalagi pada 2015 hutan Gunung Dempo terbakar dan sulit dipadamkan. Untuk itulah, hal itu jangan terulang kembali,” ujarnya.
Sementara Sekjen Forpa Besemah Arindi AR mengatakan, pada 14 sampai 18 Agustus 2018 ini, pihaknya akan melakukan penjagaan di kawasan Gunung Dempo tepatnya dijalur pendakian.
Pendaki yang naik diberikan sosialisasi mengenai bahaya kebakaran. Pasalnya, kebakaran puncak Gunung Dempo pada 2015 lalu menjadi pembelajaran yang harus diingat sehingga tidak terulang.
“Mari kita jaga alam ini. Kebakaran hutan Gunung Dempo jangan sampai terulang lagi. Pasalnya, hingga saat ini kondisi hutan yang terbakar belum pulih karena untuk tumbuh besar membutuhkan waktu yang cukup lama,” pungkasnya. (den)