Kasus Dugaan Minta THR, Ketua Panwaslu OKI Disidang DKPP

Radar Sriwijaya (PLG) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mulai menyidangkan kasus dugaan minta Tunjangan Hari Raya (THR), yang diduga dilakukan Ketua Panwaslu OKI M Fachruddin, kepada Timses Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI nomor urut 3 H Azhari Effendi – H Qomarus Zaman (AQOR).

Sidang DKPP yang digelar di Kantor Bawaslu Sumsel, Senin (6/8/2018) tersebut dipimpin Majelis DKPP diketuai perwakian DKPP RI DR Ida Budhiarti, dengan anggota Ketua KPU Sumsel Aspahani, dan Komisioner Bawaslu Sumsel Iin Indarto. Untuk sidang yang pertama ini, dimulai pukul 13.00 WIB – 15.30 WIB.

Agenda sidang sendiri, pertama mendengarkan laporan pengadu (Pengacara paslon nomor urut 3). Kemudian dilanjutkan dengan memintai keterangan teradu (Ketua Panwaslu OKI M Fachrudin,red).

Selain itu, sidang juga memintai keterangan saksi-saksi, diantaranya keterangan kedua komisioner Panwaslu OKI Hadi Irawan, dan Ikhsan Hamidi, saksi-saksi yang dihadirkan pengadu, serta perwakilan dari KPU OKI.

‘’Memang benar ada sidang DKPP yang digelar di Bawaslu Sumsel. Sidang sendiri terkait kasus dugaan minta THR yang diduga dilakukan Ketua Panwaslu OKI,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi, ketika dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin(06/08).

Namun, sambung Junaidi, sidang yang digelar tersebut belum putusan, dan baru sebatas memintai keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi.

‘’Termasuk dari KPU OKI ada yang dijadikan saksi. Namun, untuk lebih lengkapnya saya tidak tahu, karena yang ikut memimpin sidang bukan saya, namun komisioner Bawaslu Sumsel lain,” tambah Junaidi.

Sementara Ketua Panwaslu OKI, M Fachrudin sendiri ketika dihubungi berkali-kali oleh wartawan melalui ponselnya di nomor 0852 0874 xxxx, tidak diangkat, meskipun telepon selulernya dalam keadaan aktif.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu OKI M Fachruddin, memberikan sanggahan terkait persoalan ini. Menurutnya, laporan yang diajukan tim pengacara paslon AQOR mengenai THR, melalui sambungan telepon kepada salah satu cawabup, yang ternyata salah sambung itu, justru karena pihaknya sedang melakukan investigasi atas laporan pembagian THR yang dilakukan salah seorang cawabup.

Dirinya juga membantah telah berkunjung ke salah satu paslon pada tanggal 8 Juni yang lalu.(sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *