Radar Sriwijaya (OKU) – Seorang pria paruh baya warga di Blok E, Desa Lekis, Kecamatan Lubuk Raja kabupaten OKU diamankan polisi lantaran diduga telah mencabuli murid kelas 6 SD.
Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut di ketahui bernama Caswan (42), diringkus polisi atas laporan Er (33) ibu rumah tangga (IRT), hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekira jam 17:00 Wib, dengan LP No: LP-B /139/ VIII/2018/RES OKU.lantaran telah mencabuli putri pelapor.
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari, melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.kom, Selasa (07/08/18), mengatakan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Menyetubuhi dan Mencabuli Anak dibawah Umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan kasat, menurut pelapor yang tiada lain adalah Ibu kandung dari korban insial SW (13), siswi kelas 6 Sekokah Dasar (SD) yang diduga telah disetubuhi dan cabuli oleh tersangka. Kejadian bermula pada, hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 lalu, TKP di Rumah korban, Kecataman Lubuk Raja.
Kasat menjelaskan, menurut pengakuan korban kepada ibunya, kejadian naas yang menimpanya terjadi setiap kedua orang tua korban berangkat ke kebun sekitar jam 07:30, pelaku mendatangi korban di rumah nya langsung mencium dan membuka seluruh pakaian korban lalu, menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
Setelah usai menjalankan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban serta orang tua nya, apabila melapor kepada orang tua nya.
“Atas kejadian ini, pihak Kepolisian telah mengambil tindakan. Yakni Mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti (BB) berupa celana jeans warna hitam dan baju lengan pendek warna hitam.
Mengantarkan korban untuk di visum et revertum, melakukan Riksa dan Proses Sidik.” Pungkas Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan.(Diq)