Radar Sriwijaya – Aksi kriminal jalanan alias jambret yang dilakukan Wa (16), warga Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI harus berakhir ditangan jajaran Tim Elang Polsek Talang Ubi.
Bahkan dalam melancarkan aksinya, Wa berpartner dengan AR (14), yang tak lain adik kandungnya sendiri. Kejadian bermula saat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor di sekitar simpang beracung.
Saat itu, kedua pelaku mengintai dua orang pelajar yang melintas yang berboncengan, sambil memainkan handpone, dan seketika salah satu pelaku langsung mengambil handphone yang dipegang korban.
“Saat kita menerima laporan tersebut. petugas langsung ke TKP dan pelaku diketahui melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penyisiran dan didapatilah kedua pelaku kabur ke arah Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan,” ujar Plh Kapolsek Talang Ubi Iptu Roni Hermawan, Rabu (8/8/2018).
Dan diketahui bahwa keduanya merupakan saudara kandung, dimana yang menjadi otak pelakunya adalah kakaknya. Dan terindikasi aksi dari pelaku ini kerap dilakukan dan membuat masyarakat khawatir.
“Terindikasi pelaku ini sering melakukan aksi jambret di wilayah Talang Ubi, dimana kedua pelaku ini masih saudara kandung. Saat ini keduanya telah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi beserta barang bukti satu unit handphone milik korban,” katanya. Keduanya akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
Sementara pelaku Wa mengaku baru kali pertama melakukan tindak kriminal penjambretan ini. “Baru pertama ini lah, sebelumnya memang tidak pernah. Rencananya handphone yang didapat akan dijual untuk beli rokok,” tuturnya. (den)