Bakar Lahan, Petani OKI Ditangkap Polisi

**Publik minta tindak tegas korporasi penyebab kathutbunlah.

Radar Sriwijaya (OKI) – Peristiwa yang dialami oleh Udin (53) warga Dusun II Desa Pelimbangan Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hendaknya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar berhati-hati dan mengelola lahan.

Pasalnya, akibat membuka lahan dengan cara dibakar, pria yang berprofesi sebagai petani tersebut justru diamankan aparat kepolisian, Rabu (8/8) lalu sekira pukul 17.30 Wib.

Petani tersebut ditangkap saat sedang membakar tanaman liar di lahan gambut miliknya yang berada di Dusun 1 Desa Pelimbangan oleh Kapolsek Cengal IPTU Eko Suseno bersama anggotanya Bripka Salendra Rizki yang sedang melakukan patroli karhutbunla.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kabag Ops Polres OKI Kompol Yudha Widyatama Nugraha, S.Ik saat conference pers di Mapolres OKI, Jumat (10/8) menjelaskan, pelaku tertangkap tangan oleh jajaran kepolisian yang sedang melakukan patroli karhutbunla dengan barang bukti berupa 1 bilah parang dan 1 buah korek api merk tokai.

Dikatakannya, lahan yang dibakar pelaku merupakan lahan yang cepat terbakar dan jika dibiarkan akan meluas dengam cepat.

“Warga Dusun II Desa Pelimpangan Cengal ini nekat membuka lahan miliknya dengan cara dibakar. Areal yang terbakar seluas 21×6 meter berisi tanaman liar berupa purun, tetapi wilayah disana merupakan lahan gambut yang jika dibiarkan akan meluas, makanya pelaku ditangkap,” kata Yudha.

Lebih lanjut Yudha mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap setiap pelaku pembakar hutan, kebun dan lahan, tidak hanya perorangan maupun korporasi, sebab akibat kebakaran ini memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan serta berdampak kabut asap.

“Untuk pelaku Udin yang telah diamankan ini akan dijerat pasal 108, Pasal 69 Ayat 1 Huruf H Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 3 tahun penjara,” pungkas dia.

Sementaar itu pelaku Udin kepada wartawan mengatakan, dirinya membakar sengaja membakar lahan ini untuk membuka lahan.

“Saya baru membakar sekitar 15 menit, lalu ada polisi yang datang.” katanya seraya mengatakan baru pertama kali membuka laham dengan membakar.

Sementara itu aktivis Kabupaten OKI, Jamalludin  mengapreasiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak polres OKI dengan mengamankan masyarakat yang diduga mengolah lahan dengan cara dibakar, namun pihaknya juga meminta petugas juga dapat menindak tegas bagi perusahaan yang melakukan pembakaran atau lahan konsesinya yang terbakar.

Hal ini hendaknya dapat menjadi perhatian dan pembelajaran bagi warga lainnya agar jangan sampai membakar lahan.

“Jika ada perusahaan yang terindikasi bakar lahan agar dapat diberikan tindakan tegas, jangan sampai terkesan tegas hanya kepada para petani, sebab saat ini ada beberapa perusahaan yang lahannya terbakar.” tukasnya.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *