Ukur Kinerja Penyuluh melalui E-PAI

Radar Sriwijaya – Selama ini, banyak pihak yang menyangsikan efektifitas kinerja penyuluh karena tidak adanya sistem evaluasi terukur. Dengan menggunakan E-PAI  yang termonitor secara nasional, maka akan diketahui tingkat beban tugas yang diembannya dan tentu saja akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengambilan kebijakan ke depan untuk menambah perhatiannya.

Pengembangan aplikasi ini juga diharapkan memungkinkan Menteri Agama untuk menyapa langsung para penyuluh di Indonesia melalui smartphone.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA menjadi cermin keseriusn pemerintah merevitalisasi penyuluh. Penyuluh agama Islam di lingkup organisasi KUA menjadi kebijakan penting yang diharapkan dapat menjawab problem yang dikeluhkan oleh ummat.

Tugas Penyuluh Agama Islam akan memberi arah yang jelas karena dikoordinasi langsung oleh Kepala KUA. Tugas pembimbingan, pelayanan, pemberdayaan, dan pengembangan masyarakat Islam mememiliki arah yang lebih kuat karena menjadi satu kesatuan tugas di tingkat KUA kecamatan. Jika selama ini pertanggungjawaban Penyuluh kepada Kemenag Kabupaten/Kota, mereka sekarang akan bertanggungjawab kepada Kepala KUA.

Artinya Kepala KUA power full dalam menyusun, merencanakan, dan mengeksekusi tugas-tugas di lapangan dan tidak hanya berfokus pada tugas-tugas pernikahan.

Seiring bertambahnya tugas kepala KUA, dibutuhkan SDM yang mumpuni, yang mampu menjadi eksekutor, mediator, dan koordinator tugas lintas instansi, seperti sinergitas dengan Kantor Kecamatan, Kepolisian, termasuk membangun relasi dengan para tokoh agama-agama di tingkat kecamatan. Situasi tersebut, secara otomatis akan mengangkat daya tawar KUA di hadapan para tokoh lokal, khususnya di tingkat pimpinan daerah pada level kecamatan.

Mantan Dirjen Bimas Islam, Machasin, pernah mengusulkan agar KUA masuk dalam Forum Pimpinan Daerah tingkat kecamatan, selain camat, Kapolsek, dan Dandim. Sebab, tidak jarang masalah yang muncul di masyarakat terkait dengan aspek agama. Konflik SARA di level grass root terkadang karena adanya gesekan paham atau keyakinan, dan itu menjadi ranah KUA.

Oleh karena itu, bersatunya Penyuluh Agama di KUA diharapkan akan menjadi spirit yang menguatkan pelaksanaan tugas publik. Tugas kepenyuluhan yang langsung dikoordinasi Kepala KUA diharapkan akan menambah energi dalam pelaksanaan tugas keummatan secara umum. Sehingga, tidak ada lagi salah kaprah anggapan bahwa KUA hanya menjadi tempat orang menikah saja. Wallahu Alam.(*)

Penulis : Imam Irfa’i,S.Kom.I

Penyuluh Agama Islam Kemenag  Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *