11 Terdakwa Pengerusakan Gereja Di Vonis Berbeda

Radar Sriwijaya (OKI)  – 11 terdakwa pengrusakan  Gereja Desa  Sari Kecamatan Rantau Alai  8 Maret 2018 pukul 00.30 WIB lalu, di putus  berbeda pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung kemarin (13/8).
Majelis Hakim, Resa SH didampingi hakim Anggota Irma Nasution dan Lina Safitri mengatakan, untuk terdakwa Irwan alias Wan  Kopo bin Fahrul Rozi dan Wahri alias Wahri Compong bin Juhri dikenakan hukuman 10 bulan penjara.
Hukuman ini diberikan  karena terbukti melakukan pengrusakan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana telah diatur dalam pasal 406  ayat 1 KUHP pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP pidana yang di dakwakan.
Sementara itu ke sembilan terdakwa lainnya yakni Irwansyah Halim, Yusri, Anwar,Panhar, Haryono, Usman Hadi, Afifudin dan Aswin dikenakan hukuman delapan bulan penjara karena telah terbukti melakukan pengrusakan yang diatur dalam pasal 406  ayat 1 KUHP pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana.
Putusan ini diberikan karena beberapa pertimbangan diantaranya semua terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya kemudian semua Terdakwa tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Atas keputusan tersebut semua terdakwa yang kompak mengenakan baju Koko warna putih ini menerima putusan majelis hakim, meskipun diberikan waktu untuk pikir-pikir.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *