Pelaku Begal Bersenpi Di-dor Polisi Saat Olah TKP

Radar Sriwijaya – Satu dari dua pelaku begal bersenjata api rakitan (senpira), Sartoni (24) berhasil diringkus jajaran Polsek Panukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bahkan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku karena berusaha kabur saat diajak untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (13/8/2018).

Sehari sebelumnya, pada Minggu (12/8/2018) tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Betung, Kecamatan Abab ini bersama temannya membegal korban Asni (52) warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, di jalan raya Desa Betung, Kecamatan Abab sekitar pukul 10.00 Wib.

Saat itu pelaku membuntuti korban, dan sesampainya di lokasi yang sepi pelaku mencoba memepet korban untuk di berhentikan. Namun korban memberikan perlawanan dan langsung menendang motor pelaku hingga kedua pelaku terjatuh dari motornya.

Melihat kedua pelaku tersungkur, korban tancap gas memacu motornya, tetapi kedua pelaku langsung bangkit dan mengejar korban. Korban sempat ketakutan, lalu meminta tolong warga disalah satu warung tidak jauh dari TKP. Tapi pelaku nekat dan mendatangi warung tersebut serta langsung menghampiri korban lalu pelaku Sartoni mengeluarkan senjata jenis pistol rakitan dan mengarahkan kebadan korban serta mengancam menembak sambil meminta motornya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Penukal Abab, IPTU Acep YS, SH menjelaskan bahwa saat itu korban merasa terancam dan ketakutan sehingga korban menyerahkan sepeda motornya kepada kedua pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penukal Abab. Setelah menerima LP, Kanit Reskrim Ipda M.Arafah, bersama piket Reskrim langsung mendatangi TKP untuk mencari dan mengumpulkan informasi terkait identitas kedua pelaku,” jelas kapolsek, Senin (13/8/2018)

Setelah mengetahui keberadaan salah satu pelaku, lanjut Acep, kemudian Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku tersebut.

“Saat penangkapan terhadap pelaku, ditemukan juga narkoba jenis sabu-sabu dalam rumahnya, dan pelaku tidak melakukan perlawanan. Tetapi saat pelaku dibawa untuk dilakukan pengecekan kembali ke TKP, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” tukasnya.

Dijelaskan Acep, bahwa pelaku mengalami luka tembak dibagian kaki dan dibawa ke Puskesmas Abab, atas rekomendasi pihak Puskesmas kemudian pelaku dirujuk ke RSUD.Dr.H.M.Arbain Muara Enim guna perawatan medis lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita dapatkan berupa satu lembar STNK, satu Unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi, yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Serta anggota kita juga mendapatkan paket sabu seberat 0.34 gram dan satu alat isap sabu atau bong. Pelaku juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama.” jelasnya.

Saat ini, tambah kapolsek pihaknya terus melalukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. “Identitas teman pelaku sudah kita kantongi, dan pelaku Sartoni kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun,” tandasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *