Radar Sriwijaya – Suparno alias Nyunyuk (29), warga Desa Betung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, diringkys Tim Elang Polsek Talang Ubi di Desa Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (16/8/2018) sekitar pukul 04.20 WIB.
Pelaku dibekuk setelah diduga terlibat kasus pencurian. Korbannya Juarsih, warga Simpang Airport Kelurahan Handayani Mulya, PALI. Korban kehilangan sepeda motornya.
Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Talang Ubi Iptu Roni Hermansyah berujar kejadian Selasa (14/8/2018) di kediaman korban, Saat itu korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara hewan peliharaannya berbunyi.
Setelah terbangun korban melihat ke dapur rumah, dan ternyata sepeda motor jenis Honda Mega Pro milik korban sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi. Berdasarkan laporan tersebut Tim Elang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” kata dia, Kamis (16/8/2018).
Usai melakukan penyelidikan, Tim Elang mendapat informasi bahwa pelaku mengarah ke Desa Betung Kecamatan Abab melalui Jalan Raya Simpang Raja menuju Desa Sinar Dewa dan langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 4821 OR, satu buah sebo atau penutup wajah berwarna hitam, satu buah kunci leter T.
“Saat ini pelaku kita bawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, pelaku Nyunyuk mengaku saat beraksi memanfaatkan suasana dan kelengahan pemilik rumah. “Rumahnya lagi sepi dan pemiliknya tidur. Rencananya motor akan kami jual dengan harga Rp2 juta dan akan dibagi,” ujarnya. (den)