Radar Sriwijaya – Kebiasaan mencuri yang sering dilakukan Yayan Saputra (23), warga Desa Lais Utara, Kecamatan Lais harus berakhir di balik jeruji besi.
Pasalnya, pegawai SPBU di Jalan Lintas Berung-Jambi ini tertangkap tangan mencuri handphone (Hp) milik temannya sesama pegawai SPBU.
Penangkapan Yayan sendiri dilakukan oleh korban dan pihak keamanan SPBU, sekitar pukul 02.00 WIB pada Kamis (24/8/2018). Saat itu sebelum mencuri pelaku terlebih dahulu mencuci muka di kamar mandi mushola yang kebetulan berhadapan dengan mess karyawan SPBU.
Usai mencuci muka, pelaku melihat satu unit handphone warna putih emas bersender di dinding. Mengetahui hal itu, pelaku langsung mengamati lokasi disekitar lalu masuk ke dalam mess pegawai yang tidak terkunci dan mengambil handphone.
Sadar ada hal yang mencurigakan, korban Hendri langsung mendatangi mess pegawai untuk melihat handphone yang ditinggalnya. Mendapati handphonenya hilang, korban berusaha bertanya kepada pelaku yang kebetulan menimbulkan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian korban memanggil security SPBU untuk menggeledah pelaku, akhirnya didapatlah handphone milik korban yang disimpan pelaku dilipatan baju dan diselipkan dibawah ketiak. Pelakupun langsung dilaporkan ke Polsek Babat Supat.
“Ya, memang benar kita mendapatkan laporan tersebut, pelaku langsung diamankan,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Marzuki, Jumat (24/8/2018).
Lebih lanjut Marzuki mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku Yayan juga mengaku pernah mencuri kotak amal di Mushola Al-Hidayah Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat beberapa waktu yang lalu.
“Pelaku pernah melakukan pencurian kotak amal di Mushola Al-Hidayah Desa Babat Banyuasin. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pelaku kita kenakan pasal 363 Ayat (1) KUHP,” tandas dia. (man)