Barang Curian Dijual Pada Sepupu Korban

Radar Sriwijaya (OKI) – Apes, mungkin istilah tersebut cukup pantas untuk diberikan kepada ketiga pemuda tanggung ini, pasalnya, alih-alih mendapat uang setelah mencuri lampu hias antik di sebuah rumah warga, ketiganya justru menjual hasil curian kepada sepupu korban.

Alhasil, ketiganya hanya bisa pasrah setelah petugas dari jajaran polsek Kayuagung meringkusnya, Rabu (29/8/2018) sekira pukul 07.30 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, ketiga pemuda tersebut masing-masing Doni (25) warga Desa Tanjung Serang bersama dua rekannya, berinisial F (18) warga Desa Serigeni Baru dan R (17) warga Tanjung Menang Kecamatan Kayuagung mencuri sebuah lampu antik milik warga yang berada di Jalan Lettu Maliki Muhammad Nomor 078 Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Usai mendapatkan hasil curiannya, ketiga pemuda ini dengan menggunakan satu unit sepeda motor berusaha untuk menjual lampu antik tersebut.

“Saat itu sekira pukul 06.00 Wib, korban (pemilik rumah – red) baru bangun tidur. Ketika keluar mendapati 1 unit lampu hias antik warna hitam kombinasi putih yang tergantung di teras depan rumahnya raib digondol maling,” jelas Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto, SH.

Selanjutnya, kata Kapolsek, korban menelepon saksi Dedi, sepupu korban yang berprofesi jual beli barang antik untuk memberitahu bahwa lampu hias antik miliknya telah hilang dicuri maling. Sehingga kerugian korban diperkirakan kurang lebih Rp500 ribu.

Ternyata, sekitar berselang satu jam kemudian, ketiganya datang kerumah Dedi selaku pembeli barang antik yang tidak lain adalah sepupu korban.

“Lalu sekira pukul 07.30 Wib di rumah saksi Dedi, ketiga pelaku kita tangkap saat sedang menawarkan 1 unit lampu hias warna hitam kombinasi putih. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kayuagung untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *