Radar Sriwijaya (OKI) – Ada-ada saja ulah Dedi Mulyadi (23) warga Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga harus berurusan dengan jajaran Polsek Kayuagung.
Pasalnya, meski belum diketahui secara pasti apa motifnya, namun pria penangguran ini terpaksa menginap di hotel prodeo dan terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran telah membuat laporan palsu, Selasa (28/8) sekira pukul 18.00 Wib
Informasi didapat menyebutkan, sebelum ditangkap pria tersebut, sekira pukul 16.00 Wib datang ke Mapolsek Kayuagung yang berada di Jalan Letjen M. Yusuf Singadekane Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
Setelah berada di lokasi dan diterima petugas SPKT Polsek Kayuagung, dirinya melapor serta menerangkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam miliknya.
“Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Kayuagung, pelaku terbukti telah memberikan keterangan palsu, dimana sepeda motor milik tersangka tidak hilang dicuri melainkan digadaikannya,” kata Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto, SH, Rabu (29/8).
Ditambahkan Kapolsek, selain hasil penyelidikan tentang kebenaran keterangan yang diberikan pelaku, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pelaku terbukti telah memberikan keterangan palsu sebagaimana Pasal 242 atau 266 atau 220 KUHP dengan sanksi hukuman 7 tahun penjara.
“Sekira pukul 18.00 Wib, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kayuagung untuk proses penyidikan. Dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, uang tunai sejumlah Rp1,3 juta, 1 buah kunci kontak palsu dan 1 lembar STNK sepeda motor,” pungkas Kapolsek. (bud)