Radar Sriwijaya (OKU) – Nahas, mungkin ungkapan ini cukup tepat diberikan kepada Ifin bin Udin (23) Warga Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, residivis kambuhan ini meregang nyawa setelah dihakimi massa lantaran kepergok saat hendak melakukan pencurian sepeda motor milik Elni Siska binti Mat Pudin (30) warga blok F dusun X desa lekis rejo kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU kamis (30/8 /2018) sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andryan SKom. Menyampaikan, pada saat kejadian korban bersama suaminya tengah tertidur, namun tiba-tiba korban mendengar suara standard motornya seperti ada yang melepasnya..
Kemudian korban membangunkan suaminya yang sedang tidur, saat itu sang suami korban melihat motornya sudah di dorong oleh pelaku, melihat kejadian itu korban berteriak maling.
Teriakan korban di dengar sontakembuat kaget warga, kemudian warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil di tangkap warga yang sudah tersulut emosi langsung menghajar pelaku.
“Pelaku ini merupakan resedivis, pelaku baru keluar panjara satu tahun yang lalu dengan kasus membongkar rumah tetangganya sendiri, dan kali ini pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik Elni Siska dan berhasil ditangkap warga.” terannya.
Warga setempat kemudian menghubungi Polsek Lubuk Raja terkait dengan adanya pencuri yang ditangkap massa. Mendapatkan laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku kepuskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan, mayat korban langsung dibawah kerumah sakit umum baturaja untuk di lakukan visum, sambil menunggu keluarga pelaku untuk diserahkan dengan keluarga.
Akibat kejadian ini pelaku mengalami luka memar dan luka lebam dan luka bagian dalam, tidak ada luka robek terkena senjata tajam. petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK motor , satu lembar BPKB motor, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG.6558.FM atas nama Batiyat, baju kaos warna hitam abu-abu, jaket warna hitam, satu bila pisau badik bergagang kayu dan satu buah handphone merek brand cade warna hitam.
Kapolres menghimbau dengan seluruh warga untuk tidak melakukan main hakim sendiri, kendatipun yang diamankan adalah pelaku kejahatan. serahkan kasus seperti ini dengan polisi.
Jasudi (60) salah seorang keluarga pelaku mengatakan, pelaku ini sejak kecil sudah menjadi yatim piatu, dia ditinggal oleh orang tuanya sejak masih bayi. Kedua orang tuannya sudah meninggal dunia, pelaku ini tinggal di Desa Tanjung Manggus bersama dengan istrinya yang kini sedang hamil tujuh bulan dan ini merupakan anak pertamanya. sehari-hari pelaku ini bekerja sebagai penyadap karet dibatu marta kecamatan lubuk raja.(Diq)