Polres OKU Kembali Berhasil Amankan Pelaku Curat

Radar Sriwijaya (OKU) – lagi -lagi Jajaran Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) wilayah Polda Sumsel, berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. dengan mengamankan pelaku Pedi Maulanda, seorang resedivis yang tinggal diDesa Negeri Sindang, Kec Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Rimbawati (45), Ibu rumah tangga (IRT), warga Jln Akmal, Bukit Kecil, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan, Baturaja Timur, dengan: LP/B-128/VI /2018/SPK OKU Sumsel/Sek Bta Timur, tanggal 26 Juni 2018. Yang menjadi korban pembobolan rumah oleh tersangka

Ini disampaikan Kapolres OKU .Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom, yang mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya pada hari senin tanggal 25 Juni 2018 sekira jam 03.00 Wib, di rumah pelapor di Dusun Baturaja, Kelurahan Pasar Baru ,”kata Kasat Reskrim, Rabu (12/09/18).

Kronologis penangkapan berawal dari info masyarakat, kemudian Opsnal Polres OKU berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat dan Kanitres Polsek Baturaja Timur, kemudian tersangka berhasil di tangkap didepan terminal Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kabuoaten OKU pada hari sabtu tanggal 08 September 2018 sekira jam 21.00 Wib.

“Setelah dilakulan introgasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melalukan pencurian berupa satu unit hp merk oppo warna silver no imie 865643031191639, satu unit hp merk nokia 215 warna hijau no imie 357801063055107, satu unit hp samsung warna hitam, satu unit hp merk nokia warna putih, dan satu unit laptop merk asus warna hitam model x452c ditambah uang tunai sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) ,”jelas Kasat.

Pelaku juga, lanjut kasat, merupakan resedivis yang baru keluar dari Rutan Baturaja, dan mempunyai beberapa catatan dengan kasus dan pasal yang sama, yakni pasal 363, diantaranya pernah terlibat Curat mesin genset di kantor PJKA OKU, terlibat Curat HP di taman kota Baturaja dan di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur ,”ujarnya.

“Selain mengamankan pelaku untuk ditindak lanjuti serta melengkapi mindik yang akan di Koordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna biru dan satu helai celana levis panjng warna biru ,”pungkas AKP Alex Andriyan. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *