Radar Sriwijaya (OKU) – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terus berupaya dengan sigap dalam menangani setiap laporan masyarakat terutama tindak pidana kriminal yang melanggar hukum. Setelah berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya curas dan curat yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah hukum Polres OKU.
Satuan Resmob Kriminal dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Alex Andriyan, kembali mengamankan pelaku penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Dengan mengamankan tersangka Rudi H (20), warga gudang garam Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Puspa Oktriani (18) warga Jalan Dr.Sutomo Lr.Ampera Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur. Dengan bukti laporan Polisi: LP/B/175 /IX/2018/SUMSEL/OKU/SEK TIMUR, tanggal 09 September 2018, sekira jam 16.00 Wib ,”kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan S.Kom, Rabu (12/9/18).
Kasat menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira jam 20.00 Wib, terjadi penjambretan di seputaran Jl.Dr.Moh.Hatta (Bakung) Kelurahan Kemalaraja, yang dilakukan oleh tersangka bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dimana pada saat menjalankan aksinya pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku merampas Hp merek Oppo A37 yang terletak di kantong celana korban.
Pada hari Minggu tanggal 09 September 2018 sekira jam 21.00 Wib, anggota Opsnal Polres OKU yang bekerja sama dengan Polsek Baturaja Timur mendapat informasi bahwa pelaku sedang bermain di sebuah warnet , kemudian tanpa membuang waktu pelaku langsung diamankan.
“Setelah berhasil mengamankan tersangka, kini pihak Kepolisian telah mengambil beberapa tindakan diantaranya, mengaman barang bukti (BB) pengganti, berupa – 2 (dua) helai baju kaos lengan pendek, 1 (satu) helai celana panjang ditambah 1 (satu) helai celana pendek dan akan melakukan lidik sidik, mengembangkan kasus kemungkin keterlibatan tindak pidana lain. Selanjutnya berkoordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”pungkas Kasatreskrim AKP Alex Andriyan. (Diq)