Radar Sriwijaya (OKI)– Heru (29) Warga Desa Pantai Kecamatan SP Padang OKI tak bisa berkutik setelah petugas security PT OKI Pulp and Paper Mils yang berada di wilayah Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan menggeledahnya.
Dari dalam tas yang dibawanya, petugas mendapati 33 potong kabel tembaga berukuran 25 centimeter dan 1 unit gunting besi tersimpan di tas sandang warna hitam miliknya.
Dirinya mengaku kabel tersebut merupakan hasil mencuri di areal TM 12 tisu project PT OKI Pulp and Paper Mills, akhirnya pelaku harus meringkuk didalam sel tahanan.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto,SH.,MH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan saat dikonfirmasi, Selasa (18/9) mengatakan, Heru diamankan atas dasar laporan LP B/12/IX/2018/Sumsel/Res OKI/Sek Air Sugihan tanggal 15 September 2018.
Atas tindakan pelaku, melakukan pencurian kabel tembaga yang awalnya diperkirakan sepanjang 10 meter tersebut, pihak perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills itu merugi sebesar Rp2,3 juta.
“Jumat (14/9) sekira pukul 16.00 Wib di areal TM 12 tisu project PT OKI Pulp telah terjadi pencurian berupa potongan kabel tembaga sepanjang kurang lebih 10 meter dan ternyata pelakunya Heru,” jelas Ilham.
Terungkapnya aksi pencurian tersebut, lanjut Ilham, sekira pukul 18.30 Wib saat anggota security perusahaan bersama pihak Brimob sedang melakukan pemeriksaan rutin di pos security 14, mereka melihat pelaku membawa tas sandang dan langsung menggeledah tas tersebut.
“Setelah digeledah, dalam tas tersebut ditemukan atau berisikan potongan – potongan kabel tembaga. Dimana saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga di areal TM 12 tisu project PT. OKI Pulp and Paper Mills,” tandas Ilham.
Selanjutnya, sambung Ilham, pihak security melaporkan kejadian itu ke Polsek Air Sugihan serta menyerahkan tersangka untuk diproses lebih lanjut, berikut barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 33 potong kabel tembaga ukuran 25 Cm dan 1 unit gunting besi.(bud)