Radar Sriwijaya – Akibat kelalaian dalam pekerjaan Doni Prisandi Gito Rolies (32) yang berfrofesi sebagai Operator Excavator. Yang merupakan warga Dusun 3 Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba di amankan Sat Pol Air Polres Muba.
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekira pukul 14:30 wib di perairan Sungai Dawas di Dermaga Pt. Cipta Prima Lestari dusun 3 Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin. Dimana saat itu telah terjadi Kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban Ariyanto meninggal dunia ditempat.
Siang itu saat pelaku Doni Prisandi Gito Rolies (32) yang sedang mengoperasikan alat berat Exavator Merk Hitachi (Kuku Macan) warna kuning yang berada atas tongkang. Lalu berdekatan dengan dinding tongkang melakukan bongkar muatan batu koral split yang berada di atas tongkang untuk dipindahkan ke bawah Stock file yang belokasi di pinggir sungai dawas. Saat pelaku sedang berada di dalam alat berat tersebut, pelaku tidak mengetahui bahwa korban Ariyanto (40), pekerjaan swasta (Supir Damtruck), alamat Rt. 02 Rw. 02 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh berada di belakang alat berat Excavator yang dioperasikannya.
Ketika pelaku memutar alat berat Excavator (Kuku Macan) tersebut. Pelaku tidak mengetahui jika alat berat yg di operasikannya telah mengenai korban Ariyanto (40) hingga mengakibatkan korban terjepit diantara dinding tongkang dan alat berat hingga mengakibatkan korban Meninggal Dunia di tempat.
Tak berselang lama ada beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut dan langsung berteriak kepada pelaku untuk mematikan alat berat yang dioperasikannya.
Setelah korban yang masih terjepit diantara alat Excavator dan dinding tongkang langsung dikeluarkan dan di bawa ke RS Sungai Lilin.
Saat itu juga pelaku yang merasa takut atas kejadian tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin.
Untuk meminta perlindungan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kasat Pol Air IPTU Mr Manik S.H menerangkan bahwa.
“Saat ini Pelaku Doni Prisandi Gito Rolies (32), pekerjaan swasta (Operator Excavator), alamat Dusun 3 Desa Petaling Kecamatan Lais telah kita amankan. Saat ini kita sedang melakukan proser penyidikan atas kasus tersebut, untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara, ” ungkapnya. (den)