Radar Sriwijaya (OKU) – Menindak lanjuti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terutama BBM jenis solar dan premium ditengah masyarakat kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Satuan Reskrim Polres OKU melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) melakukan razia ke setiap SPBU di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang.
Hasil dari razia ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta saksi berikut barang bukti berupa 4 unit mobil minibus yang di dalamnya didapati jeriken, drum dan tanki minyak yang sudah dimodifikasi. Bahkan dari salah satu mobil polisi menemukan tanki modifikasi yang berisi penuh BBM subsidi jenis solar sebanyak 900 liter.
“Berdasarkan Perintah Kapolda Sumsel dan Perintah Kapolres, Sat Reskrim melakukan razia ke sejumlah SPBU. Hasilnya kita mengungkap dan mengamankan 2 orang tersangka pengangkut dan perdagangan/niaga BBM ilegal,” kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian serta Kanit Pidsus Iptu Dwi Sapriadi dalam jumpa persnya, kemarin.
Kedua pelaku yakni Badri (sopir mobil) warga Kecamatan Lubuk Batang dan seorang kernetnya Guntoro warga yang sama, diamankan Sat Reskrim Polres OKU, Senin (24/9) saat sedang melakukan pengisian (ngecor ) BBM subsidi jenis solar secara ilegal menggunakan satu unit mobil minibus di salah satu SPBU di kawasan Kelurahan Batukuning.
“Di dalam mobil tersangka kita dapati ada tanki yang sudah dimodifikasi berikut BBM jenis solar sebanyak 900 liter,” tuturnya.
Selain dua orang tersangka lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan 3 unit mobil lainnya beserta sopir yang saat ini diperiksa sebagai saksi. Di dalam 3 mobil tersebut lanjut Kapolres, hanya didapati drum yang dimodifikasi dan jerigen tapi tidak ada isi BBMnya.
“Ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh para pelaku untuk melakukan kecurangan pengangkutan BBM,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, para tersangka telah berkali-kali melakukan aksi “ngecor” BBM di setiap SPBU.
“Kita akan dalami dahulu, nanti kita akan tahu BBM ini disalurkan kemana dan siapa saja yang terlibat nanti akan kita dalami dahulu,” tegasnya.
Namun dari penyilidikan sementara ini disebutkan Kapolres, diduga ada keterlibatan orang SPBU.
Menurutnya, pihak SPBU sudah tahu bahwa tidak diperbolehkan mengisi BBM menggunakan drum dan gerigen namun harus mengisi sesuai kapasitas kendaraan.
“Itu sudah jelas kalau tidak ada gak mungkin mereka bisa ngecor,” ujarnya.
Disinggung apakah pihak SPBU akan dipanggil, Kapolres mengatakan, hal tersebut jelas pihak SPBU akan dipanggil kenapa hal seperti ini bisa terjadi.
“Yang jelas ini akan kita kembangkan mereka lempar kemana barang ini, apa ke eceran atau mungkin ke perusahaan. Siapa-siapa saja bisa terlibat dalam kasus ini,” tukasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sedang diamankan di Mapolres OKU guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Para tersangka melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang pengangkutan dan niaga BBM pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” tandasnya. (Diq)