Tak Terima Dituding Selingkuh, Suami Aniaya Istri Hingga Todongkan Sepira

Radar Sriwijaya (OKU)  – Sutrisman (40) Warga Panjinaya Kecamatan Peninjauan OKU harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bahkan sampai menodongkan senjata api ke istrinya sendiri Siti Marpuah (40).

Informasinya, Sutrisman ketahuan telah memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) atau selingkuhan. Namun diduga karena tidak senang istrinya ingin tahu soal perselingkuannya, terlapor justru melakukan KDRT dan nekat menodongkan senjata api ke tubuh isterinya.

Tidak senang dengan perlakuan suaminya, Korban lantas melaporkan kejadian yang diamalaminya ke petugas kepolisian.

Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan AKP Rahmad Aji bersama anggota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara di Desa Panjinaya, Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komeirng Ulu (OKU). Malam itu juga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Peninjuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres OKU, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Peninjauan AKP Rahmad Aji yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan polisi sudah mengamankan tersangka pelaku KDRT dan kepemilikan senjata api.

Dikatakan Kapolres dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan dan 25 (dua puluh lima) butir amunisi organik.

Pelaku memiliki senjata api tanpa izin sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan KDRT sesuai dengan pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut informasi, sebelumnya pasangan suami isteri ini sering bertengkar, keretakan rumah tangga ini dipicu oleh kehadiran wanita lain. Bila sedang bertengkar, suami sering memukul isterinya. Puncaknya terjadi keributan pada Minggu  tanggal 23 September lalu sekitar pukul 22.00, pelaku menodongkan senjata api ketubuh isterinya.

Kemudian menganiaya sang isteri dengan cara memukul, menendang dan menarik korban yang mengakibatkan korban mengalami luka gores di pergelangan kaki kiri dan kanan.

Empat hari setelah kejadian, tepatnya Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 00.30 dini hari, pelaku ditangkap dan diamankan di Desa Panjijaya, Kecamatan Peninjauan OKU karena diketahui memiliki senpi rakitan yang disimpan didalam rumahnya.

Beberapa tetangga dekat korban mengutuk perbuatan pelaku yang sudah keterlaluan, selain sudah melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, kelakuan tersangka sudah mengakibatkan luka batin dihati isterinya.

“Keterlaluan si pelaku, mau menembak isteri )g selama ini sudah mendampingi dalam susah dan senang,” kata salah wanita paruh baya seraya meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi setimpal dengan kejahatan pelaku.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *