33 Tambang Pasir di Kayuagung Mulai Ditertibkan

Radar Sriwijaya (OKI) – Setelah mendapatkan desakan dari sejumlah element masyarakat terkait Aktifitas pertambangan pasir ilegal kian marak di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Akhirnya, UPTD Regional VII Wilayah OKI dan OI Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Sumsel turun kelapangan dan melakukan razia dan mulai melakukan penutupan terhadap tambang pasir ilegal tersebut, selasa (16/10/2018).

Berdasarkan data yang ada terdapat 33 tambang pasir diduga ilegal yang berada di Kecamatan Kota Kayuagung, penertiban dilakukan dengan dimulai ditambang pasir yang berada di Desa Terusan Menang.

Satu persatu tambang didatangi petugas dari PTD Regional VII Wilayah OKI dan OI Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Sumsel, Badan Perizinan OKI, DLH OKI, Badan Pendapatan, Pol PP dan personel Polsek Kayuagung.

Pada tambang yang didatangi petugas melakukan pemeriksaan terhadap izin yang dimiliki, namun tidak ada yang mengantongi izin, kemudian petugas memasang spanduk penutupan tambang tersebut, hanya saja karena waktu yang sudah sore, belum semua tambang dapat disambangi petugas.

Disepakati untuk sementara didatangi dan ditutup adalah tamvang yang berada di Desa Arisan Buntal, Desa Tanjung Lubuk, DesaTanjung Serang dan Desa Tanjung Menang.

Sementara untuk tambang yang ada didalam kota akan diteruskan lain waktu, dan petugas memastikan seluruh tambang akan didatangi, namun untuk sementara yang belum didatangi diberikan surat peringatan kedua dan diminta untuk menutup usaha sebelum izin keluar. Jika masih beroperasi akan dikenakan denda Rp10 miliar.

Kepala UPTD Regional VII Wilayah OKI dan OI Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Sumsel, Sunaryono SE mengatakan, pihaknya terpaksa menyetop operasional aktifitas tambang pasir, hingga pengelola pasir membuat permohonan izin operasional.

“Saya berjanji kalau berkas lengkap dua hari permohonan izin ini bisa diselesai tanpa dipungut biaya,”terangnya kemarin (16/10).

Harus ada rekomendasi kades, camat untuk membuat izin lingkungan dan masyarakat, NPWP, KTP. Pengusaha juga harus membuat dokumen uji tambang yang biayanya tergantung luasnya itu dilakukan ahlinya.

“Tapi kalau penambang ada kepala tehnik tambang mereka bisa buat sendiri,”imbuhnya.

Dalam keadaan seperti ini kegiatan tersebut sudah pidana, tapi pihaknya masih diberikan kesempatan pembinaan kalau masih ingin beroperasi silahkan mengurus izin operasional.

Setiap pemilik tambang pertama kali harus mendapat wilayah izin pertambangan, dilanjutkan izin eksplorasi dan baru dilanjutkan pengurusan operasional.

Biasanya penambang lahannya tidak sampai lima hektar, semenjak Pergub Nomor 22 Tahun 2012 khusus untuk proyek percepatan maka pihak pengelola melakukan kontrak dengan PT Waskita akan lebih mudah.

” Hanya ada satu pemilik tambang pasir yang memiliki izin eksplorasi tapi sudah habis masa berlakunya pada 2016 lalu, Itu juga izin eksplorasi, bukan izin tambang.”tegasnya.

Pemilik Tambang Pasir di Desa Tanjung Menang, Jeki mengaku, sudah dua tahun membuka usaha tersebut dan dalam sehari bisa mengangkut 100 kubik.

Dirinya sudah mengurus izin eksplorasi tapi sudah habis. Selama ini dirinya selalu membayar pajak ke Dispenda sebesar Rp510 ribu/bulannya.

” Kami berjanji akan segera mengurus izin,” bebernya.

Kasat Pol PP OKI, Alexander Bustomi MSi menambahkan, ini sebagai langkah untuk menertibkan usaha tambang ilegal
yang jumlahnya terbilang cukup banyak dan sudah meresahkan warga, pasalnya debu dan jalan yang dilintasi truk pengangkut pasir rusak parah.

“Kewenangan urusan tambang itu merupakan provinsi dan pusat, tapi karena wilayah kami jadi kami turun ke lapangan,”tandasnya.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *