Radar Sriwijaya (OKU) – Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat reskrim AKP Alex Andriyan, S.Kom serta jajaran Satreskrim dan PPA melaksanakan Press release kasus pencabulan, di halaman Mapolres OKU, pada Selasa (30/10/2018).
Pelaku bernama Ir (56) warga Blok C, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, merupakan seorang ayah tiri dari korban (ST) yang masih dibawah umur lantaran korbannya masih berusia 15 tahun.
” Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari ibu kandung korban pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 “, jelas Kapolres OKU.
Kejadian pencabulan berawal pada bulan februari 2018 lalu yang mengakibatkan korban kini telah hamil sekitar 7 bulan. Kejadian tersebut bermula terjadi pada malam hari korban sedang tidur sendirian di kamarnya.
Kemudian pelaku datang dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sembari membekap mulut korban dengan bantal, setelah itu pelaku mengancam korban bila menceritakan perbuatannya kepada sang ibu maka korban akan dibunuh.
Mendapat ancaman tersebut korban tak dapat melakukan perlawanan, hingga pelaku bejat tersebut berhasil melakukan tindakan pencabulan dan menyetubuhi korban hingga sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu beberapa bulan.
Namun, sekuat-kuatnya menyimpan bangkai, jelas akan tercium juga.
Kehamilan sang anak diketahui juga, dan akhirnya pelaku diamankan oleh keluarganya sendiri yang kemudian dibekuk oleh anggota Satreskrim OKU dan dibawa ke Polres untuk di proses hukum.
Saat ditanyai awak media, pelaku juga mengakui bahkan pernah menyetubuhi anak tirinya tersebut sepekan menjelang lebaran Idul Fitri yang artinya masih dalam suasana bulan suci Ramadhan
Barang bukti yang ikut diamankan untuk keperluan proses hukum, diantaranya 1 helai baju tidur, BH korban, celana tidur, dan celana dalam korban.
“Pelaku di ancam dengan pasal 81 dan 82 ayat (1) Perpu RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan mejadi UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Diq)