Radar Sriwijaya (OKI) – Sejumlah lahan di Desa Batun Baru, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa dilakukan penimbunan paksa untuk memperlancar proses pembagun proyek nasional, Tol Trans Sumatera, Jumat (02/10).
Informasi yang dihimpun, luas lahan tol Kayuagung-Jakabaring yang terpaksa harus dieksekusi tersebut merupakan milik Zainal Arifin, Zamhari, Murbah, dan Sopian.
“Untuk jumlahnya lebih kurang 5 persil, dan masing-masing berbeda setiap warga,” kata Kepala Dinas Pertanahan, Pratama.
Menurutnya, sebelum dilakukan eksekusi ini, lahan tersebut telah dilakukan pembayaran ganti rugi. “Pertama dilakukan ganti rugi pada tahun 2010 lalu, selanjutnya pada 2017 kembali diberikan ganti rugi pada 2017 karena ada pelebaran,” katanya.
Namun, dari jumlah yang dibayarkan tersebut menurut Pratama, pemilik lahan merasa kekurangan karena ada perbedaan pada ukuran.
“Setelah dilakukan pengukuran ulang, memang ada perbedaan karena di dekat lahan yang akan ditimbun tersebut ada kanal, dan kanal itu masih masuk dalam lahan yang sudah diganti Jadi itu yang membuat perbedaan persepsi dengan masyarakat sehingga mereka keberatan,” terangnya.
Pratama menuturkan, setelah dilakukan diskusi dan dijelaskan kepada masyarakat penimbunan bisa dilakukan tanpa ada halangan.
Dirinya mengharapkan, masyarakat dapat mendukung penuh pembangunan yang ada di Kabupaten OKI, baik pembangunan dari Pemkab OKI sendiri maupun pembangunan proyek nasional.
“Ini untuk kemajuan dari masyarakat OKI juga, oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mendukung pembangunan ini,” pungkasnya.(den)