Radar Sriwijaya (OKI) – Meski pernah menjalani hukuman Penjara, Ternyata Fuad David Chaniago (20) warga dusun III desa menang raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini tak lantas ‘Kapok’ dan berhenti melakukan aksinya.
Terbukti, Residivis Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut kembali melakukan perbuatannya. Kali ini, dirinya berhasil mencuri lima (5) unit Handphone dirumah Korban Sulmalayati (42), Warga dusun IV desa Pedamaran Kecamatan Pedamaran OKI.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM melalui Kapolsek Pedamaran IPTU RC Tarigan, S.Sos didampingi Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan, Senin (12/11/2018) mengatakan, Tadi malam, sekira pukul 01.30 wib, Korban terjaga dari tidur dan mengetahui handphone miliknya serta keluarganya sudah hilang.
“Diduga pelaku pencurinya lebih dulu mendongkel jendela rumah korban yang tanpa teralis, lalu masuk kedalam rumah mengambil 5 unit Hp dan membawanya. akibat kejadian itu, Korban mengalami kerugian ditaksir sekira Rp 9 juta sehingga melaporkan ke pihak kita,”ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari Korban dan melakukan penyelidikan, Lanjut Kapolsek, Sekira pukul 12.00 wib, Tersangka yang diketahui bernama Fuad David Chaniago berhasil ditangkap pada saat bersembunyi dirumahnya beserta barang bukti berupa 5 unit Handphone yang ia curi.
“Selanjutnya, Tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolsek Pedamaran untuk proses lebih lanjut. Disinyalir kejadian yang sama sering terjadi dilakukan tersangka, sehingga menimbulkan keresahan warga dan tersangka ini adalah resedivis,”pungkas Kapolsek.(bud)