Radar Sriwijaya (OKI) – Seorang penjual cimeng (ganja,red), diciduk aparat kepolisian dari Polsek SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat sedang menunggu “pasien” nya datang.
Warga Desa Batu Ampar Lama Kecamatan SP Padang yang diketahui bernama Fredi (44) tersebut ditangkap oleh jajaran Polsek SP Padang pimpinan IPTU Ahmad Bahtiar, saat dirinya tengah asyik duduk nongkrong diduga sambil menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Terusan Menang SP Padang OKI sekira pukul 12.35 Wib, Selasa siang, kemarin.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM melalui Kapolsek SP Padang IPTU Ahmad Bahtiar mengungkapkan, tersangka Fredi tertangkap tangan membawa, menguasai, serta memiliki narkotika jenis ganja terdiri dari 17 paket kecil dan 1/4 garis ganja siap edar.
“Saat itu, anggota kita melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di Desa Terusan Menang. Lalu melihat seseorang sedang duduk – duduk nongkrong di pinggir jalan. Lantaran curiga, anggota kita menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap orang itu,” kata Kapolsek, rabu (21/11).
Alhasil, lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti ganja tersebut tersimpan di saku celana kiri dalam dompet warna merah loreng coklat. Selanjutnya, pria diketahui bernama Fredi berikut barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp204 ribu, 1 unit handphone, 1 buah ATM, 1 buah KTP, 2 buah dompet serta 1 korek api gas dibawa ke Mapolsek SP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(den)