Radar Sriwijaya (OKU) – Putra Candiago (19) salah seroang pelaku pencuri motor di Desa Ulak lebar Kecamatan Ulu ogan Kabupaten OKU ini menangis tersedu-sedu menyesali perbuatannya.
Di hadapan polisi Kamis (22/11/2018) Putra tak henti-hentinya menangis membayangkan masa depannya yang gelap berada dibalik jeruji.
”saya nyesal benar , kenala saya mau ikut mendorong motor hasil curian itu,’ kata Putra sambil meneteskan air mata.
Menurut Putra, dia diajak oleh tersangka P yang kabur untuk mendorong motor hasil curian, alasan Putra dia terpaksa terlibat perbuatan kriminal itu demi tuntuan perut.
Remaja yang sudah lama ditinggal ibunya (meninggal) ini mengaku hidup sendirian karena ayahnya menikah lagi dan tidak lagi mempedulikannya.
Untuk kebutuhan hidup remaja yang hanya tamat SMP ini mengaku terpaksa kerja serabutan. Bahkan pernah seharian tidak makan karena tidak mampu membeli beras.
Putra ditangkap bersama tersangka lainnya masing-masing Trimo (30) warga Desa Sukajadi, M Eko Wazini (18 ) warga Ulak Lebar mantan Napi baru keluar penjara dua bulan lalu, bersama tersangka yang inisialnya sudah dikantongi polisi masih buron.
Kawanan pencuri motor milik Suryono warga Ulaklebar ini ditangkap 18 November lalu dikediaman masing-masing, Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King yang biasa digunakan korban untuk pergi ke kebun.
Terungkapnya kasus ini karena salah satu tersangka mencoba menghubungi korban dan menawarkan kalau mau motornya kembali siapkan uang Rp 3 juta.
Berbekal informasi itu korban lalu melapor ke polisi, mendapat laporan itu Kapolsek Uluogan Ipda Eddy Hernata bersama anggota langsung mengamankan pelaku.
Di hadapan polisi para pelaku sempat mengecoh polisi dan mengatakan barang buktinya sudah dijual ke Talang Sembilan di Kisam Kabupatan OKU Selatan.
Setelah dikejar polisi sampai ke Kisam Tinggi ternyata sepeda motor hasil curian itu masih disembunyikan di hutan dekat kawasan Obyek Wisata air Gemuhak di Kecamatan Ulu Ogan.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Wakapolres OKU Kompol Nurhadiyansyah SIK mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun.
“Salah seorang pelaku minta tebusan, berbekal informasi inilah korban melapor dan pelakunya ditangkap tanpa perlawanan berarti,” terang Kapolres.
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reksrim Polres OKU AKP Alex Andriyan
S.Kom mengatakan, polisi kini masih mengejar pelaku lainnya yang merupakan otak pencurian motor.(Diq)