Radar Sriwijaya (OKU) – Indra (23) seorang pria yang tidak tahu berterima kasih, bagaimana tidak pria tegah mencuri uang ayah angkatnya sendiri, H Abu Bakar (82) sebesar Rp 6,8 juta untuk berjudi.
Dan terpaksa warga yang tinggal di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ini harus merasakan dinginnya penjara.
Sejak kecil sudah dianggap anak oleh korban, saking percayanya korban semua urusan keuangannya diserahkan dengan tersangka.
Termasuk keperluan membayar tagihan rekening listrik, air dan belanja-belanja kebutuhan sehari-hari juga diserahkan kepadanya yang sudah dianggapnya seperti anak kandungnya sendiri.
Bahkan Indra bisa dengan bebas mengambil sendiri uang di tempat penyimpanan milik ayah angkatnya, tapi kepercayaan yang diberikan ayah angkat disalah gunakan oleh tersangka.
melihat uang yang banyak ditempat penyimpanan itu, ternyata Indra tergiur untuk mencurinya.
Peluang untuk mencuri uang itu memang ada, karena Indra dipercaya memegang koper berisi uang dan tahu kodenya, Indra mencuri sedikit demi sedikit uang milik ayah angkatnya.
Menurut pengakuan Indra dia mulai mencuri uang sejak awal Oktober hingga tanggal 22 Oktober 2018.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku mengambil uang sebanyak delapan kali, uang itu digunakan untuk berpoya-poya dan berjudi bahkan membeli narkoba.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari saat jumpa pers kasus pencurian atas nama tersangka Indra di Mapolres OKU.
Menurut pengakuan tersangka, dia dan korban bertetangga dan korban adalah sahabat ayah kandungnya, berkat kebaikan korban Indra sejak kecil sudah dianggap anak oleh pria yang dipanggilnya uwak haji.
Karena hubungan ayah keduanya sudah sangat dekat, di saat korban sudah memasuki usia senja dan tinggal sendiri, kemudian korban mempercayakan kepada Indra untuk mengurus kebutuhannya termasuk keuangan.
Tersangka mengaku menyesal telah menghianti kepercayaan pria yang sudah dianggapnya seperti ayah kandung.
Perbuatan tersangka yang ikut-ikutan berjudi dan membeli narkoba itu yang menyeretnya masuk penjara.
Di sisi lain, menurut informasi korban merasa sangat kecewa dengan kelakukan tersangka yang sejak kecil sudah dianggapnya sebagai anak sendiri.
Kekesalan korban bertambah karena mengetahui uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk poyah-poyah, berjudi dan mengkonsumsi narkoba.
Korban akhirnya menyerahkan kasus ini ke rana hukum dengan harapan, ada efek jera dan pelaku bertaubat setelah menyadari kesalahannya.
Kapolrea OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari dimpingi kasat Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun. Dikesempatan itu Kapolres yang juga didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi SH Msi menghimbau agar
Masyarakat selalu waspada dan tetap merahasiakan tempat menyimpan uang dan barang berharga lainnya.(Diq)