Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Satres Narkoba Polres OKI meringkus seorang wanita berinisial Nar (44) warga Desa Berkat Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, senin (26/11/2018), sekitar pukul 14.10 wib siang.
Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut diringkus di kediamannya lantaran terlibat sebagai penjual narkotika jenis pil ekstasi atau lebih dikenal dengan sebutan ‘Inek’.
Hasil penggeledahan dikediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti tersebut, berupa 10 butir inek warna orange, 4 butir warna merah muda dan 1/2 butir warna orange dengan berat keseluruhan kurang lebih 5,27 gram, tersimpan didalam dompet bercorak warna orange. Tak hanya itu, turut diamankan juga uang tunai sejumlah Rp380ribu, yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM melalui Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman, SH, Selasa (27/11/2018) mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjual narkoba bernama Nar di Desa Berkat SP Padang yang sudah sangat meresahkan.
“Setelah dilakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, Lalu kita menangkap pelaku dikediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pil ekstasi.” katanya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKI, guna mengungkap dari mana asal barang haram tersebut.(den)