Alasan Beli Sate, Ican Embat Motor Teman

Radar Sriwijaya (OKU) –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan menangkap tersangka Ardiyansyah alias Ican (27), yang tercatat sebagai warga Ranau, Desa Bedeng III, Kecamatan Warkuk, Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

Ardiyansyah ditangkap berdasarkan laporan yang masuk ke SPKT Polres OKU atas nama pelapor Weli Setiawan (28), dengan nomor : LP B \ 219 / XI / 2018/ Sumsel Res OKU. Pada tanggal 29 November 2018, karena telah melarikan satu unit sepeda motor milik Akhmad Jemi (58), Pekerjaan Petani, warga Desa Singapura, Dusun II Rt.02, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan .

“Waktu kejadian pelaku mengambil motor milik Akhmad Jemi yang dipakai korban Weli Setiawan, pada hari Rabu tanggal 28 November 2018, sekira jam 03.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Empat Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekira jam 20.00 Wib, korban datang ke Baturaja dari Desa Singapura dan bertemu dengan pelaku di Lapo (warung) Tuak Batu Kuning. Setelah itu sekira jam 03.00 Wib, tersangka dan pelapor pergi ke simpang 4 sukajadi untuk membeli rokok dengan posisi tersangka yang mengendarai sepeda motor milik pelapor ,”terang Kasat, Kemarin.

Sesampainya di warung, Lanjut Kasat, kemudian pelapor turun dari sepeda motor untuk membeli rokok lalu dengan modus hendak membeli sate tersangka yang mengendarai motor berkata dengan pelapor.

“Wel Aku Kedepan Dulu Nak Beli Sate ” Setelah itu tersangka pergi membawa kabur 1 unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna biru meninggalkan pelapor. Dua hari kemudian menunggu tersangka yang tidak kunjung mengembalikan dan pelapor malah mendapat informasi jika tersangka sudah membawa kabur sepeda motor ke Kabupaten Lahat dengan maksud hendak di jual kepada orang lain ,”ungkap Kasat.

Lebih lanjut alex mengatakan, setelah
melakukan penyelidikan dan pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka diketahui sedang berada di Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Kemudian Satreskrim Polres OKU langsung melakukan kordinasi dengan pihak Polsek kikim membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku, dan pada hari Jum’at 29 November 2018 sekira jam 00.30 Wib tersangka berhasil ditangkap.

“Setelah berhasil menangkap tersangka yang kini sudah kita amankan di Mapolres OKU bersama barang bukti (BB), 1 unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna Biru Nopol BG 5141 FI, Nomor rangka (Noka) MH35D9204BJ48711 dan Nomor Mesin (Nosin) 5D9-1487191 sesuai STKN. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP pidana tentang Penggelapan. Polisi juga telah melakukan tindakan dengan, Memeriksa tersangka, Memeriksa pelapor dan melengkapi Mindik BP ,”pungkas Kasatresrim AKP Alex Andriyan. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *