Radar Sriwijaya (OKI) – Setelah jajaran satresnakoba Polres OKI melakukan razia minuman keras (miras) disejumlah toko dan warung dalam wilayah kecamatan Kayuagung dan Pedamaran, kini jajaran polsek – polsek juga melakukan hal serupa.
Seperti yang dilakukan jajaran polsek Tulung Selapan dan Tanjung Lubuk menyita ratusan botol minuman keras yang dijual disejumlah warung dan toko.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MH didampingi, bagian humas Ipda Suhendri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir berbagai tindak kriminalitas diwilayah hukum polres OKI.
“Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kejahatan 3 C dan peredaran miras.” ujarnya, selasa (4/12/2018).
Sementara itu Jajaran polsek Tulung Selapan Senin, (3/12/2018), sekitar pukul 14.30 wib s/d 14.30 wib berjumlah 3 (tiga) orang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Edwar Alek melaksanakan Giat Kepolisian antara lain Razia Minuman Keras diseputaran Pasar Tulung Selapan Ilir dan Warung remang-remang (Cafe) diwilkum Polsek Tulung Selapan.
Hasilnya, petugas menyita 75 botol miras dari lima tempat diantaranya, toko Manisan Milik An. Radius Gibran, Alamat Pasar Tulung Selapan Ilir, Pekerjaan Pedagang, BB yang diamankan 48 botol Miras Jenis Vodka, lalu Cafe Milik An. Bakarudin, Alamat Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Pekerjaan Tani, BB yang diamankan 4 Botol Miras Jenis Anggur Merah, 1 Botol Miras Jenis Vigour, 5 Botol Miras Jenis Vodka.
Kemudian Cafe Milik An. Danar, Alamat Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Pekerjaan Swasta, BB yang diamankan 1 Botol Miras Jenis Vigor dan 4 Botol Miras Jenis Anggur Merah.
Kemudian Cafe Milik An. Lusi, Alamat Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Pekerjaan Swasta, BB yang diamankan 6 Botol Miras Jenis Vodka, serta Cafe Milik An. Tipen, Alamat Desa Petaling, Pekerjaan Swasta, BB yang diamankan 6 Botol Miras Jenis Vodka.
Kemudian, Polsek Tanjung Lubuk dalam rangka menanggulangi kasus 3C dan peredaran miras, telah dilakukan pemeriksaan tempat; orang, barang dan kendaraan dengan hasil kegiatan menyita 58 botol miras dari sejumlah toko dan warung, diantaranya, 3 Botol miras merk Vigour, 1 botol miras merk anggur merah dan 4 botol Merk Votka dari saudara AYUP PUTRA NAJIB yang berprofesi sebagai pemilik warung di Desa Pulau Gumantung Ulu, Kemudian melakukan penyitaan terhadap 48 botol miras merk Judor dari sdra AHMAD Bin Ismail selaku pemilik warung di Pasar tanjung lubuk.
Lokasi tersebut memang dikenal sebagai pemilik warung yang menyediakan miras serta tempat nongkrong atau tempat berkumpul anak – anak muda menghabiskan waktu malamnya.
Guna mengantisipasi terulangnya kegiatan tersebut, anggota polsek Tjg.Lubuk melakukan penyitaan terhadap miras yang diamankan dan membuat pernyataan dari pemilik warung agar tidak lagi menyediakan miras di warung tersebut.(den)