Radar Sriwijaya (OKU) – Semangkin dekat pesta domokrasi, semangkin gencar pula para calon untuk mengenalkan diri dengan masyarakat, baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden maupun legislatif.
Meskipun peraturan sudah di keluarkan, namun masih ada sejumlah oknum Calon Legeslatif (Caleg) yang memasang sepanduk disejumlah titik termasuk pohon dan tiang listrik, tiang telpon dipinggir jalan, Bawaslu OKU akan segera mengambil langkah tegas berupa penertiban bersama tim gabungan.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya SP saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Rabu (5/12).
“Sebelumnya sudah 2 (Dua) kali kami layangkan surat kepada partai politik maupun tim pemenangan Capres dan Cawapres untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tepat yang tidak sesuai dengan aturan. Bahkan kami juga sudah melayangkan surat agar menertibkan APK yang terpasang tak sesuai aturan,” ungkap Dewantara Jaya didampingi Anggi Yumarta selaku Kordiv PHP dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU.
Atas dasar sejumlah temuan adanya APK yang melanggar dan tak sesuai dengan aturan, lanjut Dewantara, baik itu PKPU maupun Surat edaran KPU, pihaknya menggelar rapat kordinasi bersama KPU, Sat Pol PP, Dishub dan Polres OKU guna membahas rencana penertiban APK yang bertebaran disejumlah titik termasuk pohon dan tiang listrik tepi jalan.
“Kami sudah membentuk tim gabungan untuk menertibkan sejumlah APK milik Caleg maupun Capres Cawapres yang terpasang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Penertiban ini akan kami laksanakan pada Selasa 11 Desember mendatang,” kata Dewantara.
Sementara itu, Hedry selaku Kasi Hukum Sat Pol PP OKU menjelaskan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban APK sesuai dengan permintaan dari Bawaslu OKU terkait pelaksanaan penertiban APK.
“Pada dasarnya kami melakukanya dikarnakan adanya permintaan dari Bawaslu, terlebih pelanggaran APK tersebut sudah melanggar Perda OKU. Yang mana APK banyak terpasang di pohon dan tiang listrik tepi jalan,” pungkasnya. (Diq)