Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Subsektor Mesuji Raya dan Polsek Mesuji OKI berhasil mengamankan dua orang kedapatan dengan sengaja membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam yang bukan karena profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951, Kamis (6/12).
“Saat personil subsektor Mesuji Raya dan Polsek Mesuji laksanakan patroli hunting dan razia. Tak lama berselang, Tepatnya didesa Suka Sari Mesuji Raya, didapati dua orang yang dicurigai, berada didepan salah satu rumah warga mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa nopol,”ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui paur subbag humas bagops polres OKI, Ipda Suhendri, Kamis (6/12) sore.Kemudian, Lanjut Suhendri, Dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang di curigai dan didapati senjata tajam (sajam) jenis pisau terselip pada pinggang masing masing orang tersebut. Selanjutnya, Kedua orang itu berikut barang bukti di bawa ke mako polsek mesuji guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, SH didampingi Kapolsubsektor Mesuji Raya, IPDA Ilham Parlindungan, SH membenarkan penangkapan tersebut. Namun menurut Darmanson, Karena salah satu pelaku yakni Ifton Sebagolan (30) juga telah melakukan tindakan penganiayaan dan laporannya masuk di Mapolres OKI, jadi limpahkan dan serahkan kesana.
“Tersangka Ifton ini ternyata juga kerap melakukan pemalakan, bahkan Subkon PT Waskita Karya pernah menjadi korbannya. Selain kedapatan membawa Sajam, tersangka juga terlibat kasus penganiayaan yang laporan polisi (LP) nya di Mapolres OKI, Maka tadi sudah limpahkan.” katanya.(den)