Radar Sriwijaya (OKI) – Sapari (26) warga Dusun Semingin, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak bisa berkutik setelah dibekuk aparat jajaran satres narkoba polres OKI., Kamis (6/12/2018).
Meskipun sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun pelaku akhirnya menyerah terlebih saat petugas menenukan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya dari daerah pulau geronggang menuju ke Kayuagung.
Pria tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres OKI sekira pukul 16.50 Wib, di jalan pinggir sungai, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung OKI. Dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,45 gram.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman, SH melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Suhendri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Anggota Sat Res Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada yang membawa narkoba dari Pedamaran Timur ke arah Kayuagung, lalu lakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Dan ternyata benar, sehingga langsung mengintai pelakunya,” kata Suhendri.
Di jalan pinggir sungai Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung, lanjut Suhendri, anggota Sat Res Narkoba melakukan pengejaran terhadap pengendara sepeda motor yang kala itu sempat mengetahui keberadaan petugas, tetapi akhirnya berhasil ditangkap.
“Setelah anggota Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang diketahui bernama Sapari, ditemukan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Suhendri.(den)