Radar Sriwijaya (OKI) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam rangka melaksanakan Operasi Macan Komering 2018 terus melakukan patroli hunting ke daerah rawan terjadi tindak kriminal diwilayah hukumnya, Kamis (13/12/2018) Kemarin.
Alhasil, Ketika berpatroli ke wilayah Kecamatan Lempuing, Rombongan yang semula hendak menangkap pelaku kasus 365 KUHP yang telah menjadi target Operasi, Tiba – tiba mendapat informasi adanya transaksi narkoba.
“Tadi malam, sekira pukul 19.30 WIB, anggota reskrim yang melaksanakan patroli mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba,”ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui paur subbag humas bagops polres OKI, IPDA Suhendri, Jumat (14/12/2018).
Mendapati informasi itu, Lanjut Suhendri, Anggota reskrim langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di Kampung I desa Tugu Mulyo Lempuing OKI dan menemukan pelaku serta langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka Indra (34), Warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI berhasil ditangkap dengan barang bukti 10 butir Ekstasi, 1 bungkus plastik bening berisi sabu, 3 buah handphone, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu dan 1 bilah senjata tajam jenis golok,”ujar Suhendri.(den)