Dituding Cepu Polisi, Punggung Rusli Ditikam

**Pisau Masih tertancap saat dibawa ke RSUD.
Radar Sriwijaya (OKI)  – Dengan masih tertancap sebilah pisau dipunggungnya, Rusli alias Nangli (45) dilarikan warga ke Puskesmas Sirah Pulau (SP) Padang untuk mendapat pertolongan medis, meski akhirnya harus dirujuk ke RSU Mohammad Hoesin Palembang, Senin (17/12) siang.
Informasi didapat menyebutkan, Sekira pukul 13.30 WIB, Korban yang merupakan warga Desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI ini, ditikam seseorang berinisial D, saat dirinya berada di Dusun Suka Pindah, Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang.
Meski belum jelas penyebabnya, Namun informasi beredar dimasyarakat korban ditikam karena permasalahan hutang piutang sebesar Rp500ribu dan dianggap sebagai ‘Cepu’ polisi, terkait tertangkapnya tersangka Dedi dalam kasus Sajam yang merupakan sahabat pelaku.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM melalui Kapolsek SP Padang, IPTU A Bahtiar saat dikonfirmasi, Selasa (18/12) mengatakan, Mendengar kejadian tersebut sekira Pukul 14.00 WIB dirinya beserta Kanit Reskrim, Kanit IK dan 2 anggota lainnya mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Memang benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Korban Rusli Alias Nangli yang dilakukan oleh Pelaku (dalam lidik) dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau garfu. Tetapi hingga saat ini Korban maupun keluarganya melapor ke kita,”ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Pelaku menusuk atau menikam korban sehingga mengalami luka tusuk dibagian bawa punggung sebanyak 1 liang. Korban dibawa oleh saksi ke Puskesmas SP Padang untuk di Visum Et Repertum hingga akhirnya di rujuk ke RSU. Muhammad Hoesin Palembang.
“Selain mendatangi lokasi kejadian yakni Dusun Suka Pindah Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang OKI. Kita juga telah mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau garfu milik pelaku dan meminta keterangan saksi –  saksi,”pungkas Kapolsek.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *