Radar Sriwijaya (OKI) – Implementasi kinerja pegawai lapas dalam kode etik pegawai dan perilaku dalam melaksanakan tugas mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Kayuagung diperkokoh dengan Deklarasi Janji Kinerja yang berlangsung di Aula Kompleks Lapas Kamis (10/1).
Deklarasi yang dilaksanakan serentak secara Nasional ini sendiri, selain diikuti 76 pegawai lapas, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Husin, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Kayuagung dan Kasi P2M Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI Zakaria yang juga ditunjuk sebagai saksi.
Kalapas Kayuagung Hamdi Hasibuan didampingi jajaran menginginkan deklarasi yang dibacakan oleh Staf Registrasi Dimas Prasetyo dan Staf Keamanan Ketertiban Olly Noviansyah ini
menjadi salah satu instrumen kerja tahun untuk dilaksanakan dengan profesional.
“Target kerja sudah disusun dalam instrumen kerja ini hendaknya dilakukan dengan kesungguhan sebagai pondasi awal keberhasilan tahun ini,” ujarnya.
Hamdi mengatakan bagian penting dari pelaksanaan deklarasi ini sendiri yakni berpegang teguh dengan komitmen.
“Kinerja sebagai pegawai tentunya harus dibarengi dengan komitmen tinggi dari pegawai yang dituangkan dalam deklarasi ini,” terangnya.
Karena menurut Hamdi dalam instruksinya, deklarasi tanpa komitmen, menjadikan momentum ini hanya sekedar momen saja tanpa tindakan perbaikan kinerja. Pencanangan zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas adalah bagian dari ikhtiar mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM terus berintegritas dan bersih dari korupsi.
“Saya instruksikan agar momentum deklarasi ini bukan hanya sekedar seremonial saja. Kita diharapkan untuk lebih giat lagi bekerja, terlebih dalam menuntaskan persoalan yang belum terselesaikan tahun lalu. Kolaborasikan dengan Stakeholder terkait. Segera selesaikan dalam Triwulan Pertama,” tegasnya.
Kalapas juga mengingatkan kepada pegawai untuk tidak pernah mencoba bertindak diluar peraturan. Menurutnya, ancaman sanksi akan dikenakan terutama dalam pelanggaran.
“Tentunya tindakan tegas bagi pelanggaran pegawai sebagaimana diatur dalam PP 53. Kita tidak akan mentolerir terhadap perbuatan yang mencoreng nama baik pemasyarakatan. Bagaimana melakukan pembinaan terhadap napi, kalau tidak dimulai dari kita sebagai contohnya,” tuturnya.
Diakhir amanatnya, Hamdi mengajak seluruh pegawai fokus dengan bertanggungjawab dengan tugas masing-masing,
“Tetap optimis, terus kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk raih prestasi yang berkualitas,” himbaunya.
Terpisah, Kasubsie Pembinaan Dedi Mardjana menganggap deklarasi Kinerja Kerja ini sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas fungsi pelayanan pemasyarakatan dengan memperhatikan Output, Outcome, dan Impact yang dihasilkan.
“Secara pribadi, meskipun tantangan dan hambatan pekerjaan selalu ada, namun idealnya bukan suatu kendala namun dianggap sebagai tantangan untuk berbuat terbaik.(den)