Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Satres Narkoba Polres OKI meringkus Dedi Iskandar alias Dedi Monde (25) lantaran menjadi pengedar narkoba jenis ganja alias cimeng diwilayah kecamatan Pedamaran dan sekitarnya, Kamis petang (10/1).
Dari tangan tersangka petani yang beralamat di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut petugas menyita 14 paket ganja kering siap edar seberat 7,81 gram yang dibungkus kertas berukuran sejari.
Menurut Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra SH, S.Ik, MM melalui Paur SubBag Humas Polres OKI IPDA Suhendri mengatakan, pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah atas ulah tersangka yang menjual narkoba terutama diwilayah pedamaran dan sekitarnya.
“Kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada penjual narkoba, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat itu tersangka sedang berada di DesaSrinanti.” jelas Suhendri, jumat (11/1).
Setelah dipastikan kebenarannya, lanjut Suhendri, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis ganja di saku celananya. Setelah dilakukan pengembangan selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres OKI berikut barang bukti berupa 14 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7,81 gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan uang sejumlah Rp35.000,” tandasnya.(den)