**Polres OKU lakukan 19 adegan.
Radar Sriwijaya (OKU) – Kasus penembakan oleh keamanan lapangan (kamlap) KUD Minanga Ogan terhadap pencuri buah kelapa sawit dilakukan reka ulang di depan Mapolres OKU, Kamis (9/1/2018).
Rekonstruksi ini merupakan kasus penembakan pencuri buah sawit yang terjadi pada tanggal 25 Desember lalu di perkebunan sawit Blok K 14 Afd 3 kuang KUD Minanga Ogan Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom, memperagakan 19 adengan diantaranya adegan, Bustomi (32) selaku kemanan lapangan KUD Minanga Ogan yang mengintai Saidil (korban meninggal) dan Sari Teguh membawa buah kelapa sawit hasil curian melintas didepan Bustomi dan para keamanan lapangan lainnya (Toni Irawan, Launursih, Rahmat Nopizali alias Mamat, Abdul Somad, M Sholikhin, Hupidi dan Liyo Sumanteri).
Para keamanan lapangan KUD Minanga Ogan ini lalu menyergap dan menangkap Sari Teguh. Kemudian Bustomi (tersangka) dan saksi Toni Irawan saksi Launursih dan Saksi Rahmat Nopizali menyergap Saidil dengan menyenteri muka lalu saksi Launursih berkata jangan bergerak.
Saat disergap Saidil merobohkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah kiri, kemudian Saidil mengambil parang yang terselip diantara buah sawit hasil curian disepeda motornya lalu mengancam tersangka Bustomi dan Toni Irawanm Launursih dan Rahmat Nopizali.
Melihat Saidil mengancam dengan senjata tajam Bustomi mencabut senpi rakitan dari pinggangnya kemudian menembak Saidil di bagian muka.
Mendengar suara tembakan, saksi M Sholihin mendekat dan melihat muka korban saidil sudah berlumur darah lalu saksi M Sholikhin menurunkan buah sawit dari atas sepeda motor Saidil untuk membawa Saidil berobat.
M Sholikhin dan tersangka Bustomi bersama-sama mengangkat korban Saidil ke atas sepeda motor.
Selanjutnya saksi M Sholikhin dan saksi Liyo membawa korban untuk diberikan pertolongan, sedangkan tersangka Bustomi langsung menyerahkan senjata api rakitan kepada saksi Hupidi dan tersangka Bustomi meninggalkan teman-temannya, sedangkan saksi M Sholikhin dan saksi Liyo yang membawa korban untuk berobat, motor mengalami mogok setelah berjalan 500 M dari Tempat Kejadian Perkara dan nyawa Saidil tidak bisa diselamatkan.
Adegan selanjutnya saksi Solikhin menelpon pihak perusahaan untuk memberitahukan kejadian tersebut, selanjutnya saksi Solikhin dan saksi Liyo kembali ke Blok I.13 tempat motor ditinggalkan.Setelah mengambil sepeda motor saksi Toni Irawan dan saksi Launursih, saksi Nopizali dan saksi Abdul Somad, Saksi M Sholikhin, Saksi Hupidi dan saksi Liyo membawa Sari Teguh (teman Saidil mencuri sawit—Red) ke Pos Pantau KUD Mianga Ogan.
Setelah sampai di Pos Pantau KUD Minanga Ogan menunggu pihak dari perusahaan PT Minanga Ogan, disaat itulah saksi Hupidi menyerahkan senjata api rakitan milik Bustomi kepada saksi M Sholihin.
Sekitar pukul 07.30 pihak perusahaan PT Minanga Ogan bersama petugas kepolisian datangg ke pos pantau kemudian saksi M Sholikhin memberikan senjata api rakitan kepada petugas kepolisian.
Kemudian polisi bersama para saksi langsung membawa Saidil ke RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja untuk divisum.
Selanjutnya sehari setelah kejadian tersangka Bustomi menyerahkan diri ke Polsek Lubukbatang.(Diq)