Radar Sriwijaya (OKI) – Heriyadi (37) nyaris saja menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh masyarakat Desa Gedung Rejo Kec. Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merasa kesal atas ulahnya, selasa (15/1) sekitar pukul 03.00 wib pagi.
Beruntung aksi tersebut cepat dicegah oleh jajaran Polsubsektor Mesuji Raya yang sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, sehingga Desa Lubuk Makmur Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI tersebut dapat diselamatkan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku Heri bersama rekannya (DPO), sekitar pukul 02.00 wib berusaha merusak kunci gembok pintu sarang burung walet milik Pariyanto (43) warga setempat. Namun aksi tersebut diketahui oleh pemilik sarang burung walet.
Kemudian Pariyanto menghubungi tokoh masyarakat setempat H Karsa agar menghubungi Kasubsektor Mesuji Raya Ipda Ilham Parlindungan, SH bahwa dirinya telah menjadi korban percobaan pencurian.
Kemudian, kedua pelaku yang sadar aksinya ketahuan berusaha melarikan diri ke perkebunan sawit, dan saat itu warga setempat juga mulai ramai dan bersama warga, korban melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku.
Saat itu warga mulai emosi dan sebagian meluapkan kekesalannya terhadap pelaku, pasalnya didaerah tersebut memang sudah seting kali terjadi pencurian sarang burung walet.
Kemudian tidak lama berselang, pihak kepolisian tiba di TKP, Kasubsektor beserta anggota langsung menenangkan massa yang sudah emosi dan segera mengamankan pelaku guna menghindari terjadinya aksi anarkis.
“Karena sebelumnya kejadian pencurian sarang burung walet memang sering terjadi, sehingga saat massa mengetahui pelaku berhasil ditangkap sempat ada upaya untuk melakukan pembakaran dengan menggunakan ranting dahan pohon yang telah dikumpulkan oleh warga.” Kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM, didampingi Paur Subbag Humas Bagops Ipda Suhendri kepada wartawan.
Berkat kesigapan petugas, sambungnya, massa berhasil dikondisikan dan ditenangkan oleh Kasubsektor dan anggota sehingga upaya pembakaran terhadap pelaku tersebut tidak terjadi.
“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti berupa satu buah besi bulat panjang berbentuk linggis, buah rumah pelindung gembok, guna proses lebih lanjut, saat ini rekannya masih dalam buruan petugas.” katanya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan korban, akibat kejadian tersebut, korban Pariyanto mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah akibat dari rusaknya pintu sarang burung walet miliknya.(den)