Radar Sriwijaya (OKI) – Komisi I DPRD OKI masih menunggu hasil konsultasi dan koordinasi Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ogan Komering Ilir ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Konsultasi dan koordinasi tersebut terkait dengan permasalahan pengumuman CPNS OKI yang hingga saat ini masih menuai polemik berkaitan dengan adanya salah satu peserta untuk formasi dokter umum yang dipermasalahkan.
Sebelumnya, Komisi I telah melakukan pemanggilan terhadap Panselda dan mendengarkan alasan dan pertimbangan terkait dengan persyaratan peserta terutama untuk formasi dokter umum.
“Pada senin (14/1), kita sudah mendengarkan keterangan dari panselda, saat itu yang datang kepala BKD dan jajaran, mereka menyatakan akan berkonsultasi dengan BKN.” ujar Ketua Komisi I Rohmat Kurniawan kepada wartawan, Kamis (17/1).
Menurut Rohmat, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan konsultasi yang dilakukan oleh panselda, termasuk juga nantinya akan memanggil pihak yang mempermaslahkan hasil penguman tersebut.
“Tadi sudah kita hubungi via ponsel, namun ternyata anggota pansel masih dijakarta dan belum kelar, pasalnya, mereka (panselda,red) yang berangkat diiperintahkan oleh Sekda selaku ketua panselda agar jangan pulang sebelum semuanya tuntas, atau ada pernyataan tertulis.” katanya.
Ditambahkan oleh Sekretaris Komisi I Agus Hasan SH menambahkan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan baik panselda maupun pihak yang berkeberatan, namun demikian, karena mulai jumat (18/1), anggota DPRD OKI akan melakukan kegiatan reses, maka akan dijadwalkan secepatnya.
“Apakah nanti setelah reses atau sebelumnya, namum kita minta nanti yang datang memenuhi undangan Komisi I adalah anggota panselda yang memang ikut berangkat ke Jakarta, jangan nanti yang berangkat malah tidak ikut, sehingga informasinya bisa lebih jelas.” Timpal Agus Hasan.
Sebelumnya, Pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2018 yang telah diumumkan, Senin (7/1) kemarin dipermasalahkan oleh salah seorang peserta seleksi, pasalnya, panitia seleksi dinilai telah meluluskan salah seorang peserta yang dianggap tidak cukup syarat.
Peserta seleksi yang dinyatakan lulus untuk formasi jabatan dokter ahli pertama dinilai tidak mencukupi syarat administrasi, lantaran hanya melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Internship, padahal menurutnya, STR tersebut tidak dapat digunakan untuk persyaratan CPNS.
STR dokter, merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.
Menurut Yusman Liyanto SH, salah seorang kerabat peserta test CPNS OKI untuk formasi jabatan dokter ahli pertama kepada wartawan, selasa (8/1) mengatakan, berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : BOD/52.9/BKD-11/2016 tentang penerimaan CPNS pemerintah Kabupaten Ogan Komering ilir tahun 2018. pada Point B. Persyaratan khusus angka 5 yang memuat khusus pelamar formasi tenaga kesehatan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Menurutnya, Aturan dan Pemahaman Tentang STR diatur oleh Lembaga Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, merupakan Badan Otonom, Mandiri Non Struktural dan bersifat Independen dan Bertanggungjawab Langsung kepada Presiden,
KKI menerangkan dalam aturannya, berdasarkan peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor: 1/KKl/PER/2010 tentang Registrasi Dokter Program lnternsip pada Bab l Pasal 1 ayat (7) dan (8) dijelaskan perbedaan yang dimaksud Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Surat Tanda Registrasi untuk kewenangan lnternsip.(den)