Radar Sriwijaya (OKU) – Aksi pasangan suami istri (pasutri) ES (39) dan ER (36) yang bertualang sebagai pengedar dan pemuja barang haram yang biasa berkeliling di kota Baturaja Kabupaten OKU, akhirnya terhenti.
ES, setiap harinya berprofesi sebagai sopir ini bekerja sama dengan sang istri AR dalam menjalankan bisnis barang haramnya berupa sabu-sabu di kawasan kota Baturaja.
Namun Apa daya kegiatan bisnis haram pasangan suami istri tersebut di hentikan oleh satuan narkoba polres OKU, atas laporan masyarakat berhasil diamankan, penangkapan di pimpin langsung oleh kasat narkoba, AKP Widhi Andika Darma, SH.S.Ik
Barang Bukti (BB) berupa 5 paket sabu, dan beberapa kantong plastik klip berhasil diamankan pihak Kepolisian dari dua tempat berbeda, untuk penangkapan keduanya dilorong melati Jl Dr Soetomo, sekira pukul 15.00 wib, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Airpaoh Kecamatan Baturaja Timur.
“Uniknya salah satu Tersangka (istri-red) menyimpan BB dalam mulutnya yang dibalut kertas rokok dan plastik Hitam” ujar Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari, saat press rilis kamis (17/1) didampingi Kasatnarkoba OKU di Mapolres OKU.
Tersangka ES Adalah residivis kasus serupa pada tahun 2015 yang lalu, kedua tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika No 114 ayat 1 dengan ancaman Hukuman penjara 20 tahun terangnya.
Menurut tersangka AR, dirinya melakukan ini karena ajakan suaminya, jika tidak dituruti suaminya akan marah dan bahkan memukuli dirinya.
“Suami saya yang berfropesi sebagai sopir, ini merupakan doping saat mengendari mobil.dan saya melakukan(mengedarkan) ini dipaksa oleh suami, kalau tidak si edarkan saya di marah bahkan biasa dipukuli.” Pungkasnya.(Diq)